Tokoh & Peristiwa

Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat; Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI (1)

Avatar
×

Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat; Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI (1)

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Presiden Jokowi mewakili Pemerintah Indonesia menyatakan mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu. Hal itu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Jokowi pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam berbagai peristiwa.

“Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).

Presiden menyampaikan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban ke-12 peristiwa tersebut sembari menegaskan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Pemerintah menurut Jokowi akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang,” katanya.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Peristiwa 1965-1966

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965 bukan kasus Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab menurut Mahfud, korban dalam peristiwa itu bukan hanya dari kalangan PKI.

“Kasus 65 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga,” ujar Mahfud.

Dalam laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud menyebut negara bakal memberikan sejumlah bantuan untuk para keluarga korban. Termasuk di antaranya kepada keluarga keturunan PKI yang masih mendapat diskriminasi dari masyarakat.

“Yang perlu ditekankan, jangan lagi-lagi menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, menghidupkan komunis, enggak. Justru (laporan) ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada empat yang basisnya itu Islam,” kata Mahfud.

Mengutip dari kontras.org, hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) mencatatkan, 32.774 orang hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban.

Di sisi lain, sejumlah riset mengemukakan jumlah korban meninggal dalam tragedi tersebut tercatat sangatlah fantastis, yakni mencapai 2 juta orang, bahkan lebih. [rif]