BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan minyak goreng. CPO adalah bahan baku minyak goreng. Larangan ini mulai berlaku Kamis 28 April 2022.
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan setelah Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng.
“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini dilakukan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi akibat adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.
“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan, larangan ekspor minyak goreng ini akan terus berlanjut hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Untuk itu, Jokowi memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi larangan ekspor minyak goreng tersebut.
“Saya akan memantau dan terus mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam ngeri melimpah dan terjangkau,” kata Jokowi.
Jungkir Balik Usaha Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng
Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021.Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.
Untuk meringankan beban rakyat yang terdampak kenaikan harga minyak goreng, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta kepada 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Menguntungkan Pemain Besar
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Pemerintah mengkaji kebijakan moratorium atau pelarangan untuk melakukan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
“Karena ujungnya, kebijakan tersebut bisa merugikan petani kecil dan mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng,” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2022).
Menurut dia, keputusan Pemerintah melakukan moratorium ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng akan tepat apabila dilakukan dalam jangka waktu pendek. Hal itu bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan kecukupan pasokan di dalam negeri serta penurunan harga di tingkat domestik.
“Tetapi ini bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga; dan ini merugikan petani-petani kecil yang ada di pedalaman, terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang, dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng. Perlu diingat bahwa sekitar 41 persen pelaku industri sawit adalah rakyat kecil. Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut,” jelas Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, Pemerintah seharusnya tahu bahwa moratorium hanya akan menguntungkan pemain besar, khususnya perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit, fasilitas refinery, pabrik minyak goreng, atau industri turunan lainnya. Perusahaan itu memiliki modal kuat, kapasitas penyimpanan besar, dan pilihan lain untuk menghindari kerugian.
Awas Penyelundupan
Jika ekspor itu dilarang, lanjutnya, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Karena kebutuhan minyak goreng yang bermasalah hanya sekitar 10 persen atau sekitar 5,7 juta ton per tahun, dibandingkan dengan total produksi yang mencapai 47 juta ton per tahun untuk CPO dan 4,5 juta ton per tahun untuk palm kernell oil (PKO).
“Buah sawit itu tidak bisa disimpan lama, begitu dipanen harus segera diangkut ke pabrik kelapa sawit. Jika tidak, buahnya akan busuk. Akibatnya, rakyat menanggung kerugian dan kehilangan pemasukan. Pemilik pabrik kelapa sawit juga tidak bisa menampung CPO olahan dalam waktu lama,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah juga harus memastikan barangnya tersedia dan diawasi dengan baik. Pengawasan harus diperkuat dengan memastikan sinergisme kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah.
“Tanpa sinergisme yang baik antara kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum, makamasalah kelangkaan dan harga produk yang tinggi tidak akan pernah bisa selesai. Ingat, moratorium itu akan memicu kegiatan penyeludupan sebab barang akan langka dan harganya melonjak di luar negeri. Kalau perlu dikuasai oleh negara, termasuk distribusinya,” katanya. [rif]

