Dengan demikian, Pendapatan SDA masih merupakan salah satu komponen utama PNBP. Porsinya pada tahun 2021 diprakirakan mencapai 42,76%. Selama periode tahun 2015–2022, Pendapatan SDA memberikan kontribusi rata-rata sebesar 35,70% tiap tahun terhadap total PNBP.
Meski demikian, perkembangan Pendapatan SDA bersifat sangat dinamis atau berfluktuasi. Kadang nilai capaian pada satu tahun tercatat lebih rendah dari tahun sebelumnya, atau tumbuh negatif. Hal itu terutama disebabkan oleh volatilitas harga minyak bumi serta komoditas pertambangan minerba di pasar internasional.

Pada sisi lain, Lifting migas cenderung menurun perlahan selama periode itu. Pada tahun 2021, Lifting Minyak Bumi hanya sebesar 660 ribu barel per hari. Lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai 707 ribu barel. Dan dari tahun-tahun sebelumnya: 829 ribu barel (2016), 804 ribu barel (2017), 778 ribu barel (2018), 746 ribu barel (2019).
Sementara itu, Lifting Gas Bumi pun mulai cenderung menurun, meski lebih perlahan. Pada tahun 2021 sebesar 995 ribu barel. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut: 1.180 ribu barel (2016), 1.142 ribu barel (2017), 1.145 ribu barel (2018), 1.057 ribu barel (2019), dan 983 ribu barel (2020).
Dengan kata lain, sekalipun harga migas dunia sedang tinggi, tidak berdampak banyak pada tingkat produksi. Faktor teknis lain lah yang lebih berpengaruh pada lifting migas. Dilihat dari banyak faktor, yang masih mungkin ditingkatkan sekurangkannya dipertahankan adalah lifting gas.
Hal serupa terjadi pula dalam kasus peningkatan harga komoditas mineral, terutama batubara. Pendapatan SDA Nonmigas yang berasal dari Pendapatan Pertambangan Mineral dan Batubara memang menigkat signifikan pada tahun 2021 dan 2022. Namun tidak diriingi oleh peningkatan produksi yang berarti.
Bagaimanapun, pendapatan negara terkait SDA tampak masih sangat besar dan menjadi andalan hingga saat ini. Uraian di atas baru dalam hal pos pendapatan SDA. Belum lagi memperhitungkan yang tercatat dalam PNBP Lainnya, Bea Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan. Bisa ditambah dengan potensi kontribusi BUMN yang secara langsung mengelola SDA.
Selain melalui PNBP, kontribusi SDA pun ada yang tercatat sebagai pernerimaan perpajakan, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, serta Bea Keluar. Sayang, tidak tersedia informasi yang cukup jelas bagi publik luas tentang penjumlahan sekaligus rinciannya. Perlu pencermatan dan sedikit pengolahan data dari berbagai pos APBN.