Scroll untuk baca artikel
Religi

Peneliti BRIN Prediksi Ramadhan Hanya 29 Hari, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

Redaksi
×

Peneliti BRIN Prediksi Ramadhan Hanya 29 Hari, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

Sebarkan artikel ini

Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin memprediksi Ramadhan hanya 29 hari, bagaimana pandangan Islam? Haruskah menggenapkan puasa setelah hari raya atau bagaimana?

BARISAN.CO – Profesor Riset Astronomi, Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Thomas Djamaluddin memprediksi Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah kemungkinan akan jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

Dia menyebut, posisi bulan pada 29 Ramadhan atau 1 Mei kemungkinan berasa di batas baru Menteri Agama Brunei Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Tingginya diperkirakan berada di atas 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.

Thomas menyampaikan, terdapat data kuat yang mendukung 1 Syawal jatuh pada 2 Mei. Secara hisab, posisi bulan saat Maghrib 1 Mei mendatang di Sumatera bagian utara dekat dengan batas elongasi 6,4 derajat. Di saat bersamaan, di Sabang, Aceh telah 5 derajat dan elongasinya 6,4 derajat.

Namun demikian, bagaimana pandangan Islam apabila bulan Ramadhan hanya 29 hari? Apakah harus menggenapkan puasanya setelah hari raya lebaran menjadi 30 hari? Mengutip muslimafiyah.com, berikut ini penjelasannya.

Bulan Ramadhan Bisa 29 atau 30 hari

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, Kami tidak mengenal tulis-menulis (mayoritas tidak bisa baca-tulis, pent) dan tidak pula mengenal ilmu hisab (Mayoritas tidak tahu ilmu hisab[1], pent) Bulan itu bisa seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”[2]

Demikian juga dijelaskan dalam hadits HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no.1080

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

”Bulan itu (bulan Sya’ban) dua puluh sembilan malam. Maka, janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila tertutup mendung, sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.”

Sedangkan Al Mawardi rahimahullah berkata;

لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يُجْرِ فِي الْعَادَةِ أَنْ يَكُونَ الشَّهْرُ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ، وَلَا أَقَلَّ مِنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًافَإِذَا وَقَعَ الْإِشْكَالُ بَعْدَ التَّاسِعِ وَالْعِشْرِينَ فِي عَدَدِ الشَّهْرِ عَمِلَ عَلَى الْيَقِينِ وَهُوَ عَلَى الثَّلَاثِينَ

“Karena Allah Ta’ala menetapkan bulan tidak pernah lebih dari 30 hari dan tidak pernah kurang dari 29 hari. Jika terjadi keragu-raguan pada hari keduapuluh sembilan, maka berpeganglah dengan yang yakin yaitu hari ketigapuluh” [3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam Lebih Sering Berpuasa 29 hari

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata;

لَمَا صُمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ أَكْثَرَ مِمَّا صُمْنَا مَعَهُ ثَلَاثِينَ

“Kami puasa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari”.[4]

Memang asal diperintahkan melihat bulan atau hilal pada 29 hari, jika tidak melihat baru digenapkan 30 hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[5]

Berpuasa dan Shalat Ied Mengikuti Pemerintah/penguasa yang Sah

Maka, tidak ada salahnya jika hanya berpuasa 29 hari dengan mengikuti pemerintah. Tidak perlu ditambah/di-qhada satu hari lagi setelah lebaran. Bahkan, kita juga diperintahkan berpuasa dan Ied mengikuti pemerintah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ.

“Hari berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fitri, begitu juga hari ‘Idul Adha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adha.”[6]

Abul Hasan as-Sindi rahimahullah menjelaskan dalam sebuah hadits;

والظاهر أن معناه أن هذه الأمور ليس للآحاد فيها دخل، وليس لهم التفرد فيها، بل الأمر فيها إلى الإمام والجماعة، ويجب على الآحاد اتباعهم للإمام والجماعة، وعلى هذا، فإذا رأى أحد الهلال، ورد الإمام شهادته ينبغي أن لا يثبت في حقه شيء من هذه الأمور، ويجب عليه أن يتبع الجماعة في ذلك

“Zhahir hadits, maknanya menunjukkan bahwa perkara ini (ibadah jamaa’i seperti; hari raya, dll) bukanlah perkara yang bisa dilakukan oleh setiap individu. Tidak boleh bagi masing-masing pribadi untuk menyendiri dalam hal ini. Perkaranya kembali kepada Imam (pemimpin) dan jama’ah (kaum muslimin). Wajib bagi setiap individu untuk mengikuti imam dan jamaa’ah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal, dan Imam menolak persaksiannya, maka dia tidak boleh menentukan sikap sendiri, dan wajib bagi dia untuk mengikuti jama’ah dalam hal tersebut.”[7]

Muhammad ash-Shan’aniyrahimahullah berkata;

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ

“Dalam hadits tersebut, terdapat dalil yang menjadi dasar waktu hari raya itu adalah apa yang disepakati oleh masyarakat ditetapkan oleh pemerintah, dan orang yang mengaku telah melihat hilal secara menyendiri, tetap wajib bagi dia untuk mengikuti warga masyarakat”[8]

Akan tetapi, prediksi Thomas di atas masih ada potensi berubah karena Indonesia berada di batas kriteria imkan rukyat. Sehingga secara astronomi sulit untuk dirukyat.

Selain itu juga, masa pancaroba saat ini memungkinkan hilal tak terlihat, maka pengamat rukyat mengusulkan agar melakukan istikmal, yaitu menggenapkan Ramadhan menjadi 30 hari.

Menurut Thomas, ini yang kemungkinan akan muncul dalam diskusi sidang isbat nantinya.

  1. Perlu diketahui, Tetap ada beberapa sahabat RasulullahShallallahu ‘alahi wa sallam yang bisa baca-tulis dan menguasai ilmu hisab, sehingga anggapan bahwa hadits ini dalil bolehnya menggunakn hisab dala penentuan Ramadhan tidak tepat, alasan mereka ilmu hisab dahulu tidak ada, sekarang sudah canggih sehingga bisa dipakai ilmu hisab, yang benar ilmu hisab tidak boleh karena seandainya bisa dipakai, maka tetap ada beberapa sahabat yang bisa menggunakannya.
  2. HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080
  3. Al-Haawii Al-kabiir 3/887, Darul Fikr, Beirut, Syamilah
  4. HR. Abu Dawud No. 2322, Tirmidzi No. 684 dan Ibnu Khuzaimah No. 1922, dishahihkan oleh Al-Albani
  5. HR. An-Nasai no. 2116, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
  6. Al-Silsilah ash-Shahihah no. 224
  7. Dinukil dari ash-Shahiihah, 1/443
  8. Subulus Salaam 1/425, Darul hadits, Syamilah. [rif]