Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin memprediksi Ramadhan hanya 29 hari, bagaimana pandangan Islam? Haruskah menggenapkan puasa setelah hari raya atau bagaimana?
BARISAN.CO – Profesor Riset Astronomi, Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Thomas Djamaluddin memprediksi Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah kemungkinan akan jatuh pada Senin 2 Mei 2022.
Dia menyebut, posisi bulan pada 29 Ramadhan atau 1 Mei kemungkinan berasa di batas baru Menteri Agama Brunei Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Tingginya diperkirakan berada di atas 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
Thomas menyampaikan, terdapat data kuat yang mendukung 1 Syawal jatuh pada 2 Mei. Secara hisab, posisi bulan saat Maghrib 1 Mei mendatang di Sumatera bagian utara dekat dengan batas elongasi 6,4 derajat. Di saat bersamaan, di Sabang, Aceh telah 5 derajat dan elongasinya 6,4 derajat.
Namun demikian, bagaimana pandangan Islam apabila bulan Ramadhan hanya 29 hari? Apakah harus menggenapkan puasanya setelah hari raya lebaran menjadi 30 hari? Mengutip muslimafiyah.com, berikut ini penjelasannya.
Bulan Ramadhan Bisa 29 atau 30 hari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, Kami tidak mengenal tulis-menulis (mayoritas tidak bisa baca-tulis, pent) dan tidak pula mengenal ilmu hisab (Mayoritas tidak tahu ilmu hisab[1], pent) Bulan itu bisa seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”[2]
Demikian juga dijelaskan dalam hadits HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no.1080
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
”Bulan itu (bulan Sya’ban) dua puluh sembilan malam. Maka, janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila tertutup mendung, sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.”
Sedangkan Al Mawardi rahimahullah berkata;
لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يُجْرِ فِي الْعَادَةِ أَنْ يَكُونَ الشَّهْرُ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ، وَلَا أَقَلَّ مِنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًافَإِذَا وَقَعَ الْإِشْكَالُ بَعْدَ التَّاسِعِ وَالْعِشْرِينَ فِي عَدَدِ الشَّهْرِ عَمِلَ عَلَى الْيَقِينِ وَهُوَ عَلَى الثَّلَاثِينَ