Scroll untuk baca artikel
Berita

Penerimaan Pajak APBN 2024 Melampaui Target, Tapi Tantangan Ekonomi 2025 Mengancam Stabilitas

×

Penerimaan Pajak APBN 2024 Melampaui Target, Tapi Tantangan Ekonomi 2025 Mengancam Stabilitas

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Pajak APBN 2024
Ilustrasi/barisan.co

Di sisi lain, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp824,5 triliun, melebihi target sebesar 101,6%.

Namun, meskipun angka tersebut terlihat menggembirakan, Rizky menilai bahwa laju kenaikan penerimaan PPN lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya penurunan daya beli masyarakat.

Proyeksi ekonomi Indonesia pada 2025 yang diperkirakan tidak akan membaik, bahkan berisiko mengalami penurunan lebih lanjut, semakin memperburuk pandangan terhadap target pajak yang terlalu tinggi.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa target pajak yang ditetapkan untuk tahun 2025 terlalu ambisius dan sulit tercapai, terlebih lagi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang hanya berada di angka 5,2%.

Rizky juga menyoroti kebijakan pemerintah yang berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak melalui langkah-langkah baru seperti memperkenalkan usaha UMKM yang terkena pajak dengan menurunkan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Ia menilai bahwa langkah tersebut berisiko menurunkan daya beli masyarakat, dan dikhawatirkan dapat memicu lebih banyak keluhan dari masyarakat.

Di sisi lain, penerimaan PPh yang berasal dari badan usaha juga mengalami penurunan signifikan, terutama pada sektor komoditas dunia yang berhubungan dengan kondisi perdagangan global.

Pemerintah, kata Rizky, tampaknya menyadari tantangan besar ini dan mulai berupaya dengan langkah ekstra (extra effort) untuk meningkatkan penerimaan pajak, seperti mengubah transaksi underground economy menjadi lebih formal. Namun, upaya ini belum terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan secara substansial.

“Selain itu, wacana terkait dengan pelaksanaan tax amnesty jilid III juga muncul. Namun, hal ini berisiko menimbulkan ketidakadilan di masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” ujar Rizky.

Mengingat tantangan besar dalam pencapaian target pajak pada 2025, Rizky mengingatkan bahwa pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan fiskal dan perpajakan secara menyeluruh agar dapat menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan, serta tidak memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Tanpa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan dan perekonomian secara keseluruhan, Indonesia berisiko menghadapi kesulitan dalam mencapai target-target pajaknya di masa depan,” tutup Rizky. []