Tedy Jiwantara Sitepu, Direktur Umum PAM Jaya menyampaikan, kerja sama skema bundling yang akan dilakukan bersama PT Moya Indonesia berlaku hingga 25 tahun dengan alasan financial model.
BARISAN.CO – PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (14/10/2022).
Tedy Jiwantara Sitepu, Direktur Umum PAM Jaya menyampaikan, kerja sama skema bundling yang akan dilakukan bersama PT Moya Indonesia berlaku hingga 25 tahun merupakan skema paling layak secara finansial dalam rangka pelaksanaan penugasan peningkatan cakupan wilayah hingga 100℅ pada tahun 2030.
“Dari Pergub 7 Tahun 2022, maksimal 30 tahun. Kita hanya mau 25 tahun karena mempertimbangkan kemampuan membayar kita tentunya,” kata Teddy kepada Barisanco, Rabu (30/11/2022).
Kerja sama sebelumnya bersifat menyeluruh. Mitra melaksanakan pengelolaan pelayanan air minum mulai dari produksi, transmisi dan distribusi, hingga layanan. Sementara pada kerja sama bundling, mitra hanya mengelola unit produksi sebagai salah satu imbalan terhadap investasi di jaringan distribusi dan transmisi, dimana setelah dibangun, semua aset pada jaringan distribusi dan transmisi menjadi milik PAM Jaya.
“Bundling itu mengadopsi nama dan sistem di pembiayaan tol. Di mana pembiayaan jalan tol ditawarkan pemerintah kepada dunia bisnis dengan bundling di jalur yang pasti sepi dengan jalur yang sudah ramai, sehingga menarik bagi yang ingin invest,” jelasnya.
Tedy melanjutkan, kalau tidak dibundling, risiko bagi investor akan berat dan pengembalian investasinya jauh lebih lama.
Sementara, Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan menyampaikan, selama 25 tahun kerja sama terjalin dengan Aetra dan Palyja, cakupan layanan air di Jakarta baru mencapai 65,85 persen dengan jumlah 913.913 pelanggan. PAM Jaya harus berusaha mencari cara agar cakupan layanan air tercapai 100 persen pada tahun 2030.
Sementara, kapasitas produksi saat ini mencapai 20.082 liter/detik. Juga, panjang pipa yang ada di Jakarta baru mencapai 12.075 km.
“Kita di tahun-tahun mendatang, kurang lebih 4-5 tahun mendatang akan memprovide pipa baru dengan panjang 4.000 hingga 4.500 km pipa baru,” kata Syahrul.
Namun demikian, pipa 12 ribu km tersebut, ternyata sudah tertanam sejak tahun 1922. Tingkat NRW (Non Revenue Water) alias air tidak tertagih atau kebocoran pipa selama kerja sama dengan Aetra dan Palyja itu mencapai 46,67 persen.
“Ini memang kondisi assisting yang saat ini kami hadapi di PAM Jaya sehingga dengan kondisi tadi, kami ingin melakukan percepatan-percepatan. Jadi, dengan berakhirnya kontrak kerja sama 25 tahun tadi, maka akan berakhir pula dari sisi kereziman bisnis yang selama ini dilakukan end-to-end dilakukan oleh mitra dari sisi pengelolaan air baku, pendistribusian hingga pelayanan,” tambah Syahrul.
Mulai 1 Februari 2023, PAM Jaya akan mulai mengambil alih semua yang dikerjakan oleh Aetra dan Palyja sebelumnya. Termasuk, menerima komplain langsung dari masyarakat.
“Semua komplain yang didapatkan oleh warga Jakarta, baik airnya mati, berbau, kecil, atau tidak keluar sama sekali, komplain-komplain yang datang dari masyarakat di level dan titik mana pun, PAM Jaya yang akan melakukan troubleshoot,” sampai Syahrul Hasan, Direktur Pelayanan PAM Jaya.
PAM Jaya bertujuan memberikan pelayanan prima yang terbaik dan totalitas sebagai perusahaan sistem penyedia air minum perpipaan, yang seyogyanya melakukan pelayanan langsung kepada publik Jakarta.
“Untuk mencapai goals-goals yang selama 25 tahun ini bisa dibilang tertinggal dari sisi pelayanan, cakupan layanan, kebocoran pipa, kami memiliki kewajiban untuk mengejar itu kurang lebih 7 tahun ke depan. Dengan latar belakang tadi, yang menjadi mandatory kami, maka kemudian disitulah menjadi dasar bagi PAM Jaya melakukan next step, langkah baru, mainstorm baru, yaitu kerja sama pelaksanaan skema bundling,” imbuhnya.
Akan tetapi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta justru menyayangkan kerja sama yang baru dijalin antara BUMD PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia tersebut. Seperti dikutip dari VOI, Direkur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan, kebijakan yang dilakukan Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sebelumnya telah menyampaikan akan menghentikan swastanisasi. Caranya dengan tidak lagi melanjutkan kontrak kerja sama dengan Aetra dan Palyja mulai 31 Januari 2023.
LBH justru menduga, perjanjian antara PT Moya Indonesia dan PAM Jaya itu swastanisasi terselubung.
Syahrul membantah dugaan tersebut. Dia menyebut, ada enam hal yang melatarbelakangi keputusan skema bundling itu diambil oleh PAM Jaya.
“Ada rekomendasi KPK bahwa kami, PAM Jaya, pertama tidak boleh lagi kerja sama dengan mitra lama swasta, Palyja dan Aetra. Dan, di tahun 2021 kemarin, kemudian PAM Jaya boleh skema kerja sama baru berdasarkan UU atau regulasi yang ada. Itu yang pertama,” sambung Syahrul.
Yang kedua, dia mengutarakan, karena memang ada program nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.
Selanjutnya, Syahrul menerangkan, ini bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), yang selama ini mungkin menjadi diskursus di ruang publik.
“Entah kemudian, diskusi yang diprovide oleh teman-teman LSM, pemerhati kebijakan publik, kampus, yang seakan-akan bahwa proyek ini seenak-enaknya PAM Jaya saja. Ini tidak sama sekali, berangkat dari itu karena memang ada yang memayungi, melatarbelakangi kami, terutama ini adalah PSN, yang kurang lebih mungkin sudah 6-7 tahun lalu, yang kemudian menjadi proyek 2014,” terangnya.
Keempat, Syahrul menyatakan, adanya nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, KemenPUPR, Basuki, dan Gubernur DKI Jakarta pada saat itu Anies Baswedan, yang terjadi tanggal 3 Januari 2022, disaksikan langsung oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menkomarves.
“Jadi, sudah luar biasa, ada rekomendasi KPK, RPJMN, PSN, dan nota kesepahaman, yang kelima memang ada pengembangan program SPAM regional atau kita menyebutnya dengan SPAM Jati Luhur, yang itu meliputi wilayah Bekasi baik kota/kabupaten dan juga Karawang,” bebernya.
Terakhir, Syahrul mengutarakan, PAM Jaya sebagai pelaksana juga dipayungi oleh Pergub No 7 tahun 2022.
“Ini adalah enam latar belakang yang kemudian kenapa ada kerja sama skema bundling, yang tadi detail eksistingnya sudah saya sebutkan, itu faktanya, baru 65-66 persen cakupan layanan, NRW 45-46 persen, panjang pipanya 12 ribu km, dan ini menjadi penting karena kota Jakarta itu tumbuh dan berkembang. Percepatannya luar biasa, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air itu adalah kondisi yang tidak boleh ditunda lagi,” pungkasnya.