Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sering dipakai sebagai dasar hukum melakukan penggusuran paksa di Jakarta.
BARISAN.CO – Sengketa lahan antara warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, dengan PT Pertamina masih terus bergulir.
Bulan lalu, perwakilan warga Pancoran Buntu II mengadu ke Komnas HAM. Warga didampingi oleh LBH Jakarta dan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID).
Warga melaporkan dugaan pelanggaran HAM berupa ancaman penggusuran paksa disertai kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina, Korps Brigade Mobil (Brimob), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, warga mengaku telah diintimidasi sejumlah ormas dan Brimob yang menyebabkan terjadinya bentrokan.
Laporan itu pun menyebut bentrokan juga diwarnai “penyerangan” pada malam hari serta penembakan gas air mata yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Bagi warga, penggusuran semacam itu tak sesuai prosedur. Selain melanggar HAM, ada beberapa cacat hukum seperti nihilnya surat peringatan penggusuran maupun surat putusan pengadilan.
Bukti Kepemilikan
Untuk diketahui, lahan yang sedang disengketakan merupakan milik PT Pertamina dan telah cukup lama ditinggali sejumlah warga.
Di sisi lain, Pertamina mengklaim punya bukti-bukti sahih terkait kepemilikan lahan di Pancoran Buntu II. Dikutip dari CNN Indonesia, hak kepemilikan Pertamina atas lahan seluas 4,8 hektare yang jadi sengketa ini dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973.
Atas nama pemulihan aset, PT Pertamina lantas meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menggusur warga Pancoran Buntu II.
PT Pertamina meminta pemprov menegakkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub ini diteken pada zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Pergub ini lantas acap dijadikan landasan untuk melakukan penggusuran paksa kepada warga.
Pada era Gubernur Anies Baswedan, pergub kontroversial ini pernah hendak dicabut. Namun, pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri menolak pengajuan pencabutan Pergub dengan alasan belum adanya kajian mendalam tentang aturan penggantinya.
“Pemprov tidak bisa mencabut Pergub Penggusuran secara sepihak. Pemprov harus meminta persetujuan dari Kemendagri. Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri,” ujar Anies kala itu.
Kini, warga Pancoran Buntu berharap kepada plt. Gubernur Heru Budi Hartono untuk tidak melakukan penggusuran paksa. [dmr]