“Jangan hanya segelintir kepentingan yang jelas-jelas merusak alam dan ruang hidup penghidupan, tidak malah sebaliknya dengan gagal tata kelola Lingkungan Hidup, banjir, longsor silahkan dinikmati oleh rakyat, dan untuk tahap pencegahan dan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi juga memperhatikan pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat pengrusakan daerah pengunungan kendang atau kawasan serapan air,” tegasnya. [Luk]