Scroll untuk baca artikel
Blog

Petisi Online, Ampuhkah?

Redaksi
×

Petisi Online, Ampuhkah?

Sebarkan artikel ini

RUU PKS juga didukung oleh The Body Shop yang membuat petisi di website resminya. Dari target 500.000, saat ini telah ada 456.827 orang yang menandatangani petisi tersebut.

4. Revisi UU KPK

“Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!’. Begitulah juudl petisi yang kini telah mencapai angka 500ribu lebih orang yang menandatangani petisi tersebut. Unjuk rasa pun dilakukan berjilid-jilid menolak revisi UU KPK dari koalisi masyarakat hingga mahasiswa. Dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019, RUU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) resmi disahkan menjadi UU.

Selain keempat petisi diatas, masih banyak petisi dan juga dilakukan beriringan dengan aksi turun ke jalan untuk menolak kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Dalam sebuah jurnal “Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia” yang ditulis oleh Suci Oktaviani dan Komang Pradnyana Sudibya dari Fakultas Hukum Universitas Udayana tertulis pemerintah Indonesia sebaiknya membuat regulasi khusus yang mengatur mengenai petisi agar terdapat kejelasan mengenai pendapat atau aspirasi rakyat yang ada dalam situs yang resmi sehingga menimbulkan kepastian didalamnya serta dengan adanya situs resmi yang menampung aspirasi rakyat, ini menunjukkan bahwa pemerintyahj serius mendengarkan pendapat rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan petisi online sebagai sarana untuk memberikan aspirasi, sudah sepatutnya bagi pemerintah untuk memikirkan bahwa petisi online bukan semata untuk mengumpulkan tanda tangan semata melainkan juga agar suara mereka dapat didengar dan sampai ke telinga pemerintah dan menjadikan upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perubahan sesuai dengan asas yang berlaku di tengah masyarakat kita. []