Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Petisi Online, Ampuhkah?

:: Anatasia Wahyudi
11 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Petisi Online, Ampuhkah?
Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menurut hasil survei jumlah penggguna dan penetrasi internet 2019-2020 (Q2) yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jika 73,7 persen masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet.

Berdasarkan proyeksi BPS di tahun 2019, jumlah populasi masyarakat ialah 266 juta jiwa sehingga pengguna internet di Indonesia sebesar 196,7 juta pengguna.

Jika menilik sejarah, petisi online pertama yang sukses adalah petisi ke New York Mets dengan tujuan untuk merekrut agar merekrut kembali penangkap Mike Piazza sebagai agen bebas yang ditulis selama musim panas 1998.

Petisi tersebut dipublikasikan oleh situs GeoCities dan disebarkan melalui berbagai newsgroup serta email. Melalui cara ini, mereka berhasil mengumpulkan 10.316 tanda tangan. Salinan petisi tersebut kemudian didokumentasikan melalui artikel surat kabar, dan file suara dari Mike Phillips yang mengumumkan penandatanganan Piazza selama tujuh tahun

BACAJUGA

No Content Available

Sedangkan petisi online dengan jumlah terbesar dari tanda tangan terverivikasi terhadap petisi resmi pemerintah dipecahkan di Inggris yang menyerukan Cabut Pasal 50 dan tetap berada di UE yang memiliki lebih dari 6 juta tanda tangan hingga 31 Maret 2019. Adapun untuk rekor internasional petisi online yang paling sukses dipegang oleh petisi Change.org yang berkaitan dengan kematian George Flyod yang pada Juli 2020 terdapat 19,3 juta tanda tangan dan terus bertambah.

Situs Change.org dengan tagline-nya wadah dunia untuk perubahan terlihat ada 435 juta orang berpartisipasi dalam perubahan. Berbagai bentuk petisi pun muncul setiap harinya mulai dari isu lingkungan, politik, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Kemudahan pun ditawarkan bagi siapapun yang ingin memulai petisi secara gratis, namun dibalik itu semua, petisi online ini dirasa masih kurang berdampak bagi perubahan khususnya di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat, petisi online seperti ini disediakan oleh Kantor Kepresidenan. Di Inggris, petisi umumnya ditujukan dan ditampung oleh parlemen bahkan bisa menjadi pertimbangan untuk perdebatan di parlemen.  Indonesia sendiri belum mengatur petisi online seperti negara maju.

Daftar Petisi yang Banyak Pendukung, Namun Tak Jua Dianggap

1. Petisi Tolak OmnibusLaw

Ada berbagai model petisi yang ada di Change.org, salahsatunya ialah Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik”. Dari target 1.500.000, petisi ini telah ditandatangani oleh 1.403.413 orang. Bukan itu saja, selain petisi, para penolak Omnibus Law juga turun ke jalan di berbagai daerah yang tersebar di Indonesia. Para penolak selain dari kalangan buruh, mahasiswa, aktivis, ada juga dari kalangan pelajar.

2. Petisi Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Dari target 75.000 orang, setidaknya ada 64.804 orang yang telah menandatangani petisi “Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan”. Memang dalam perjalanananya iuran BPJS sempat dibatalkan untuk naik bahkan kenaikan tersebut sempat ditolak oleh MA. Sayangnya, pemerintah tetap juga menaikkan iuran BPJS.

3. Drama Panjang RUU PKS

Sejak 2012, RUU PKS telah diusulkann oleh Komnas Perempuan. Tahun 2016, naskah akademik dari RUU PKS diserahkan ke DPR. Kemudian masuk Prolegnas (Program Legilasi Nasional) 2020. Namun sayangnya pada awal Juli 2020, dari 16 RUU yang dikurangi untuk Prolegnas Prioritas, salahsatunya ialah RUU PKS. Sejak 2014 hingga 2019 RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas sebanyak 15 kali. Saat ini, RUU PKS kembali masuk Prolegnas 2021.

RUU PKS juga didukung oleh The Body Shop yang membuat petisi di website resminya. Dari target 500.000, saat ini telah ada 456.827 orang yang menandatangani petisi tersebut.

4. Revisi UU KPK

“Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!’. Begitulah juudl petisi yang kini telah mencapai angka 500ribu lebih orang yang menandatangani petisi tersebut. Unjuk rasa pun dilakukan berjilid-jilid menolak revisi UU KPK dari koalisi masyarakat hingga mahasiswa. Dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019, RUU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) resmi disahkan menjadi UU.

Selain keempat petisi diatas, masih banyak petisi dan juga dilakukan beriringan dengan aksi turun ke jalan untuk menolak kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Dalam sebuah jurnal “Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia” yang ditulis oleh Suci Oktaviani dan Komang Pradnyana Sudibya dari Fakultas Hukum Universitas Udayana tertulis pemerintah Indonesia sebaiknya membuat regulasi khusus yang mengatur mengenai petisi agar terdapat kejelasan mengenai pendapat atau aspirasi rakyat yang ada dalam situs yang resmi sehingga menimbulkan kepastian didalamnya serta dengan adanya situs resmi yang menampung aspirasi rakyat, ini menunjukkan bahwa pemerintyahj serius mendengarkan pendapat rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan petisi online sebagai sarana untuk memberikan aspirasi, sudah sepatutnya bagi pemerintah untuk memikirkan bahwa petisi online bukan semata untuk mengumpulkan tanda tangan semata melainkan juga agar suara mereka dapat didengar dan sampai ke telinga pemerintah dan menjadikan upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perubahan sesuai dengan asas yang berlaku di tengah masyarakat kita. []

Topik: APJIIKomang Pradnyana SudibyaSuci Oktaviani
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

DPD ANIes Sragen
Politik & Hukum

Rumah Anies DPD ANIes Sragen Bertambah, Optimalkan 75 Hari Masa Kampanye

29 Mei 2023
Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect
Politik & Hukum

Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect

28 Mei 2023
Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud
Politik & Hukum

Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud

28 Mei 2023
Anies Pembangunan Jalan
Politik & Hukum

Anies Dilaporkan Polisi oleh GP Center, Pengamat: ‘Relawan Ganjar Tidak Siap Adu Gagasan’

24 Mei 2023
Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat
Politik & Hukum

Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat

17 Mei 2023
Caleg Artis
Politik & Hukum

Pemilu 2024 Bertaburan Caleg Artis, Siapa Saja?

15 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Isra' Mi'raj

Pesan Isra' Mi'raj ditengah Pandemi

isra Mi'raj red moon

Isra Mi'raj dan Peranan Nabi Musa As

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Bahlil Lahadalia Menjadi Pengusaha
Terkini

Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan Universitas Paramadina Menjadi Pengusaha

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Orasi ilmiah "Kebijakan Investasi untuk Mencapai Indonesia yang Sejahtera"

Selengkapnya
kandungan gizi tempe

Kandungan Gizi Tempe, Berikut Cara Menggoreng yang Baik dan Renyah

1 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

1 Juni 2023
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023

Poster Perhatikan Kebutuhan Pokok Bukan Terus Merokok, Mahasiswa Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

1 Juni 2023
ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

1 Juni 2023
Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

1 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

korupsi dan ideologi
Opini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Korupsi dan ideologi

Selengkapnya
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
Mengawasi Black Campaign

Penguatan Peran Bawaslu dalam Mengawasi Black Campaign di Sosial Media pada Pilpres 2024

31 Mei 2023
Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

30 Mei 2023
Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

29 Mei 2023
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang