Mengenal Komponen Cadangan
Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara pasal 28 menyebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Dalam upacara penetapan komponen cadangan, Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Ia menekankan, komponen cadangan tidak boleh melakukan kegiatan secara mandiri.
“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Jokowi saat penetapan komponen cadangan di Pusdiklatpassus, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Jokowi menyebutkan, masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari. Setelah ditetapkan, anggota komponen cadangan kembali ke profesi masing-masing dan beraktivitas seperti biasa.
Masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Kemudian, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. [rif]