Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Polemik RUU Sisdiknas; Tak Ada Penyebutan Madrasah, Tata Kelola Guru Hingga Peran Swasta

Redaksi
×

Polemik RUU Sisdiknas; Tak Ada Penyebutan Madrasah, Tata Kelola Guru Hingga Peran Swasta

Sebarkan artikel ini

“Dalam pasal itu diatur norma bahwa pemerintah dapat membantu sekolah swasta,” katanya.

Pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Kemudian, pada 2011 ada uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, para pemohon mendalilkan frasa “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 sudah menghilangkan atau setidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah, yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

MK, yang kala itu dipimpin Mahfud MD—sekarang Menko Polhukam—mengabulkan gugatan tersebut. Mahfud menilai, kata “dapat” yang digugat pemohon bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengapa justru norma ini dihapus dalam RUU Sisdiknas sekarang? Kata ‘dapat’ ini mendiskriminasi peranan sekolah swasta karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Doni. [rif]