Misalnya program pengembangan guru untuk sekolah swasta, negeri, dan madrasah. Tenaga pengajar di tiga jenis sekolah itu juga harus melewati tahapan berbeda untuk menjadi guru di sekolah.
“Ini mengakibatkan peranan dan eksistensi guru semakin terabaikan. Transformasi menuju sistem pembelajaran yang bermutu terganjal oleh tata kelola guru yang terfragmentasi,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI, Kamis (25/3/2022).
RUU Sisdiknas Melemahkan Dukungan Pemerintah pada Sekolah Swasta
Selain itu, keberadaan RUU Sisdiknas juga dinilai bisa melemahkan dukungan pemerintah pada sekolah swasta. Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengaku tak menemukan rincian terkait peran dan dukungan pemerintah terhadap sekolah swasta dalam draf RUU Sisdiknas.
“Peranan penyelenggara pendidikan swasta sangat penting dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Doni, Minggu (20/3/2022).
Menurut Doni, dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang saat ini masih berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003, sudah memuat kewajiban negara dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta. Hal itu secara eksplisit terdapat dalam pasal 55 ayat 4.
“Dalam pasal itu diatur norma bahwa pemerintah dapat membantu sekolah swasta,” katanya.
Pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Kemudian, pada 2011 ada uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, para pemohon mendalilkan frasa “dapat” dalam pasal 55 ayat 4 sudah menghilangkan atau setidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah, yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.
MK, yang kala itu dipimpin Mahfud MD—sekarang Menko Polhukam—mengabulkan gugatan tersebut. Mahfud menilai, kata “dapat” yang digugat pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengapa justru norma ini dihapus dalam RUU Sisdiknas sekarang? Kata ‘dapat’ ini mendiskriminasi peranan sekolah swasta karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Doni. [rif]