Scroll untuk baca artikel
Kolom

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

Redaksi
×

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

Sebarkan artikel ini

Maka, mau tidak mau setiap stake holder yang hendak ingin membuat sebuah peraturan harus mengikuti dan mempelajari dengan saksama pelbagai perkembangan hukum tersebut, karena jika tidak maka bisa dipastikan peraturan tersebut akan mengalami kecacatan.

Selain itu uraian sebelumnya juga menunjukkan kepada kita bahwa medium dari hukum dan peraturan adalah politik. Politik sangat menentukan apakah sebuah peraturan dibuat dengan memperhatikan perkembangan hukum atau malah sebaliknya mengacuhkan perkembangan hukum tersebut.

Tentu, politik yang hanya dipahami sebagai cara untuk merebut kekuasaan dan bukan sebagai wahana untuk merawat keutamaan–keutamaan manusia seperti integritas,keberanian,keadilan, kebahagian,kebebasan, dan lain sebagainya akan menghasilkan peraturan–peraturan yang mengacuhkan perkembangan hukum itu sendiri.

Dan, tentu inilah yang menjadi sebab utama dari buruknya hukum di mata rakyat. Preseden–preseden buruk seperti; ”hukum bisa dibeli,”  dan “ujung-ujungnya duit (UUD)” akan terus terawat di alam bawah sadar rakyat.

Hal inilah yang kemudian berimplikasi kepada sikap acuh tak acuh rakyat kepada stake holder yang membuat pelbagai macam peraturan.

Terakhir, izinkan saya menyampaikan bahwa peraturan yang memperhatikan perkembangan hukum hanya bisa dihasilkan dari ke-ideal-an politik. Ke-ideal-an politik yang dimungkinkan jika kita kembali mengaktifkan republik.