PPDI mendorong kebijakan ketenagakerjaan inklusif dengan menekankan profesionalisme dan lingkungan kerja ramah disabilitas.
BARISAN.CO – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengusulkan agar penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan berbasis profesionalisme, bukan pendekatan charity.
Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dan Talent Innovation Hub yang digelar Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus (Dit. Bina PTKK), Ditjen Binapenta & PKK, Kementerian Ketenagakerjaan RI di Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi, Jumat (26/2/2026).
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPDI, H. Siswadi Abdul Rochim, MBA, mengatakan pendekatan profesional dengan dukungan lingkungan kerja ramah disabilitas akan mendorong produktivitas penyandang disabilitas secara optimal.
“Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas seharusnya bukan berbasis charity, tetapi berbasis profesional dengan lingkungan yang ramah disabilitas, sehingga produktivitas dapat optimal,” ujar Siswadi dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh ragam disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus terakomodasi dalam kebijakan dan praktik penempatan tenaga kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Siswadi mengusulkan agar pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 3 Desember 2026 mendatang, Menteri Ketenagakerjaan memasang stiker bertuliskan “Lingkungan Kerja Ramah Disabilitas” di lokasi industri yang telah memenuhi kriteria inklusif.
Penilaian tersebut, menurutnya, perlu melibatkan tim yang turut mengikutsertakan organisasi penyandang disabilitas (OPD).
“Kami berharap pada Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2026, Menteri Tenaga Kerja memasang stiker ‘Lingkungan Kerja Ramah Disabilitas’ di industri yang telah melaksanakannya berdasarkan penilaian tim yang melibatkan OPD,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menandai peran Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus (Dit. Bina PTKK) sebagai unit di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktorat ini berfokus memfasilitasi akses kerja yang setara dan aman bagi kelompok rentan.
Kelompok rentan yang menjadi sasaran program tersebut mencakup penyandang disabilitas, lansia, serta pemuda dan perempuan rentan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi.
Pembentukan Dit. Bina PTKK dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas akses kerja bagi kelompok yang selama ini menghadapi hambatan struktural dalam pasar tenaga kerja.
PPDI menyampaikan apresiasi atas keberadaan unit khusus tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas.
Usulan penempatan berbasis profesionalisme tersebut menjadi bagian dari dorongan agar implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 berjalan efektif, termasuk kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan kesempatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Dengan dukungan kebijakan dan pengawasan yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan partisipasi angkatan kerja disabilitas dapat meningkat secara berkelanjutan. [im]









