Surat keterangan palsu tersebut dijual seharga Rp100 ribu per lembar. Surat tersebut digunakan agar mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.
Mengingat bahwa larangan ini bukan yang pertama, dan pemudik sudah banyak belajar dari kejadian tahun lalu, diprediksi masih banyak modus yang lebih kreatif pada mudik Lebaran tahun ini. Kerja-kerja kepolisian bakal berat dalam beberapa hari ke depan. Semangat pak Polisi! []