ETIKA merupakan landasan manusia berbuat. Etika memandu kita menentukan mana yang baik dan tidak baik, menjadi guidance bagi manusia untuk menentukan perilaku yang menciptakan keseimbangan bagi khalayak-banyak.
Etika juga menjadi landasan pembentukan hukum positif beserta turunannya. Termasuk dalam pemerintahan, etika musti menjadi landasan dalam menentukan norma-norma praktik pemerintahan dan tata kelolanya.
Saya sebagai mahasiswa program doktoral IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) merasa berkepentingan menceritakan kembali sebuah acara penting yang diadakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) pada pertengahan tahun 2021 kemarin.
Pada acara tersebut, para pelaku dan akademisi di bidang pemerintahan untuk mendiskusikan kembali etika dalam pengelolaan pemerintahan. Hadir sebagai keynote speaker guru besar IPDN yang juga mantan Menteri PAN/RB (Pemberdayaan Aparatur Negara / Reformasi Birokrasi) Prof. Ryaas Rasyid.
“Sudah lama kita tidak menyenggarakan diskusi publik tentang etika pemerintahan” kata profesor.
Pernyataan itu seperti tamparan buat pelaku dan akademisi ilmu pemerintahan, karena memang kenyataannya diskursus akademik tentang etika penyelenggaraan negara sangat minim.
Kalaupun ada, diskursus lebih didominasi pelaku politik yang menjadikan perbincangan soal etika pemerintahan lebih sebagai ranah marketing politik di media, dibanding sebagai substansi akademik.
Dalam paparannya, Prof. Ryaas menjabarkan tugas pokok pemerintahan: pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan potensi masyarakat, dan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat.
Profesor secara tajam mengkritik pemerintah dengan mengatakan: “Sudah lama Indonesia dikelola tanpa etika.”
Perjalanan pemerintahan di negeri ini dianggap telah melenceng jauh dari etika dasar yang tertuang dalam pembukaan UUD sebagaimana disebutkan di atas.
Sebagai salah satu contoh adalah dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan sering kali lebih banyak dilihat sebagai komponen penyuplai sumber daya manusia dalam industri daripada sebagai sebuah proses untuk mencerdaskan dan meninggikan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dalam konteks pelaku pemerintahan, mencerdasakan bukan sekadar membuat sekolah, tetapi tercermin dari perilaku pemimpin yang mencerminkan mencerdaskan, menjadi teladan, bukan malah menjadi beban bagi masyarakat, apalagi dengan membuat sesuatu yang kontroversi di masyarakat.
Pemilu dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Prof. Siti Zuhro, ilmuwan politik dari LIPI yang juga hadir dalam acara tersebut, memaparkan materi dengan judul Pemilu dan Penyelenggaraan Pemerintahan Beretika.
Menurutnya, Indonesia rentang 1998-2021 adalah Indonesia yang sedang membangun dan memperjuangkan sistem politik demokratis.
Akan tetapi pemilu-pemilu demokratis belum tentu bisa mewujudkan pemerintahan yang efektif jika koordinasi antarlembaga pun tidak berjalan dengan baik.
Lalu, apa yang salah dengan format pemilu? Adakah penyebabnya sehingga pemilu-pemilu ini tidak menghasilkan pemerintahan yang sinergis dan efektif?
Semua ini terjadi karena belum adanya kesepakatan formula demokrasi yang akan dijunjung sejak kemerdekaan sekalipun.
Ada beberapa penyebab Orde Reformasi belum dapat menyempurnakan formula tersebut: 1. Model transisi demokrasi yang tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, 2. Amandemen konstitusi yang cenderung tambal sulam, 3. Sistem multipartai ekstrem tidak mendukung skema sistem demokrasi presidensial.
Prof. Siti Zuhro memberikan tiga rekomendasi berupa: penataan sistem pemerintahan, penataan sistem pemilu dan kepartaian, dan penataan politik hukum.
Etika Birokrasi dalam Pemerintahan
Materi berikutnya dari pakar Ilmu Pemerintahan UI Prof. Eko Prasojo. Profesor yang juga pernah menjadi Menteri PAN/RB tersebut memaparkan materi berjudul Etika Birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Menurutnya etika selalu berhadapan dengan tantangan perubahan zaman. Perubahan zaman menuntut pragmatisme supaya tidak terpental dari percaturan. Namun demikian, etika tetap harus dipegang sebagai koridor dalam merespons perubahan.
Tantangan dalam mempertahankan tuntutan perubahan, menurutnya, harus mampu mengeliminir penyakit patologis yang ada dalam birokrasi kita. Penyakit tersebut di antaranya adalah penyakit akut, yakni pewajaran korupsi dan pelanggaran hukum; penyakit kronis, yakni mematikan organisasi; dan penyakit kelainan kepribadian, yakni pewajaran etika dan integritas yang cacat.
Professor menyampaikan bahwa penyakit itu terletak pada oligarki terhadap pemerintahan. Oligarki dimaksud adalah pengaruh kuat oleh pengusaha atau yang sering disebut sebagai shadow government.
Hal tersebut akan diperparah jika masyarakat sipilnya lumpuh dan apatis melihat masalah sosial. Korupsi politik, korupsi hukum, dan korupsi birokrasi dipengaruhi oleh lemahnya sistem, budaya, dan etika.
Maka di sinilah arti penting untuk membicarakan sistem kepemerintahan good governance.
Banyak negara sudah maju ke sistem governance 4.0 yang mengutamakan kecepatan, konvergensi, dan etika. Sedang kita masih berada pada governance 1.0 yang model politik berorientasi birokrasi, dengan hanya oligarki sebagai setir utamanya.
Prof. Eko Prasojo memberikan saran agar kita merumuskan UU Etika Pemerintahan. RUU ini akan melengkapi perubahan sistem yang ada dan proses pembentukan nilai dasar etika.
Peradilan dan Pelanggaran Etika Pemerintahan
Materi terakhir adalah dari Materi dari Prof. Trubus berujudul Sistem Peradilan terhadap Pelanggaran Etika Pemerintahan.
Menurutnya, persoalan etika dan perilaku birokrat belakangan ini semakin menarik perhatian berbagai kalangan.
Merebaknya kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan perilaku di berbagai level pemerintahan mencerminkan etika dan perilaku aparatur pemerintah masih memprihatinkan sehingga membutuhkan penataan dan perbaikan.
Hasil penelitian menunjukkan, sikap perilaku maupun ucapan yang kurang etis dapat dilihat dari: 1. Pembohongan publik; 2. Membuat pernyataan tidak benar, 3. Kurang terbukanya informasi; 4. Kurang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan tugas; 5. Inkonsistensi pelaksanaan kebijakan; 6. Diskriminasi; 7. Kurang adil memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan; 8. Kurangnya keteladanan.
Mengutip ilmuwan politik Amerika yang juga pernah menjadi Gubernur California Earl Warren, professor Trubus menegaskan bahwa hukum itu tak mungkin tegak dengan cara yang adil jika air samudera etika tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. [dmr]




