- Upah/Gaji Bersih adalah imbalan/balas jasa yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama. Terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan.
- Upah/gaji pokok adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan.
- Tunjangan yang dimaksud adalah penerimaan buruh/karyawan/pegawai yang berhubungan dengan pekerjaannya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan biaya hidup/tunjangan kemahalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang.