3. KAPOLDA segera memerintahkan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan kepada peserta aksi untuk membuka akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang telah ditangkap
4. KOMNAS HAM turun untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian RI kepada peserta aksi Tolak Omnibus Law di Semarang.
5. KOMNAS Perempuan turun untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian RI kepada peserta aksi perempuan Tolak Omnibus Law di Semarang.
6. Komnas Perlindungan Anak turun untuk melakukan investigasi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian RI kepada peserta aksi anak dan memastikan hak-hak anak dilindungi dalam menyuarakan pendapat pada saat ikut serta aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.