Barisan.co – Massa aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang dihadiri oleh buruh, mahasiswa, santri dan pelajar di depan gedung DPRD Jawa Tengah. Pada saat aksi puluhan mahasiswa, pelajar dan santri ditangkap, dipukul dan diseret-seret secara paksa oleh anggota Polisi.
Selain itu 1 orang pengacara publik YLBHI-LBH Semarang ditangkap dan dipukul karena mengambil video saat polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar peserta aksi dan 1 orang pengacara publik YLBHI-LBH Semarang mengalami kekerasan hingga kerudung robek akibat ditarik secara paksa oleh anggota polisi.
Pada saat ini sekitar 50 (lima puluhan) peserta aksi dipaksa membuka baju dan merayap di halaman Kantor Gubernur serta dipukuli menggunakan pentungan oleh Anggota Polri. Peserta aksi yang ditahan dikumpulin dalam suatu ruangan tanpa menggunakan masker.
Sementara itu, Aktivis Pembebasan Kota Semarang Sergio Bebas Gio menyatakan satu kalimat singkat yakni “Darurat,” Rabu (7/10/2020)
“Massa aksi GERAM JATENG yang direpresif dan ditangkap aparat kepolisian saat aksi menolak Omnibuslaw. Massa aksi yang ditangkap terbagi dua, sebagian dibawa ke Polrestabes Semarang dan sebagiannya dibawa ke Polda Jateng,” tutur Sergio
“Massa yang didata oleh LBH Semarang, sementara berjumlah 246 orang, lanjutnya.
Tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penangkapan secara paksa yang dilakukan oleh anggota polisi sangat berbahaya. Mengingat peserta aksi dikumpulkan dalam satu ruangan kantor gubernur tanpa menggunakan masker dan saat ini kondisi pandemi covid 19.
Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah meminta kepada Kapolda Jawa Tengah untuk memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak melakukan kekerasan kepada peserta aksi. Selain itu Tim juga meminta kepada POLDA Jawa Tengah untuk membuka akses pendampingan hukum terhadap peserta aksi.
Saat ini Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah membuka informasi pengaduan korban tindakan refresif polri terhadap peserta aksi yang menolak pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.
Untuk itu, Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk:
1. Presiden dan DPR RI harus bertanggungjawab terhadap kekacauan yang terjadi di masyarakat akibat pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
2. KAPOLDA segera memerintahkan anggota kepolisian yang melakukan pengamanan aksi omnibus law Cipta Kerja menghentikan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada peserta aksi.