BARISAN.CO – Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, antara tahun 2011 hingga 2021 terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta menjadi 69,1 juta perokok.
Penyebabnya adalah paparan iklan, kemudahan dalam mengakses, serta murah karena bisa dibeli eceran.
Meski, Kementerian Kesehatan berulang kali mengungkap data bahaya merokok. Namun, hingga saat belum tampak perubahan.
Di sisi lain, Indonesia salah satu dari sembilan negara di dunia yang belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Itu merupakan perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tujuannya untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
Tahukah kamu? Sebenarnya, FCTC ini diinisiasi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Setelah bertahun-tahun dibahas intensif oleh seluruh negara anggota WHO, akhirnya FCTC disepakati dalam sidang kesehatan sedunia pada tanggal 21 Mei 2003. Tapi, sayangnya ketika Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi saat di bandara menunggu penerbangan ke New York, dia diminta kembali oleh Presiden sehingga Indonesia batal menandatangani FCTC.
Di tahun 2016 silam, Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, Indonesia tidak perlu mengikuti negara lain dengan menandatangani FCTC karena Indonesia memiliki kebijakan sendiri terkait kesehatan dan konsumsi rokok.
Jokowi juga menambahkan, meski pemerintah mengkhawatirkan dampak negatif rokok bagi kesehatan, masyarakat internasional juga harus memahami bahwa ada jutaan petani dan pekerja industri rokok di Indonesia yang mengandalkan konsumsi rokok.
Satu hal yang diketahui, cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara. Laporan APBN Kita menyebut, kinerja penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp188,81 triliun atau 108,65% dari target Rp173,78 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 10,91% dari kinerja tahun sebelumnya yang senilai Rp170,24 triliun.
Angkanya besar bukan kepalang. Bukan ratusan ribu atau ratusan juta, tapi ratusan triliun. Namun, faktanya cukai rokok bukan pendapatan negara.
Lalu apa alasan setelah nyaris 2 dekade, Presiden sudah berganti, Indonesia belum jua menandatangani FCTC?
Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan, Indonesia berbeda dengan negara-negara lain, secara industrinya banyak petani tembakau dan pabrik rokok yang cukup banyak di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal itu disampaikan pada Webinar Lentera Anak bertema, “Masihkah Pemetintah Berkomitmen menurunkan Prevaensi Perokok Anak sesuai Mandat RPJMN 2020-2024”.
“Upaya yang dilakukan adalah Pak Presiden minta kepada Menteri Perekonomian untuk membuat suatu peta jalan pengendalian IHT (Industri Hasil Tembakau). Artinya difokuskan untuk ekspor jangan dalam negeri. Hingga saat ini Bapak Presiden melihat petani dan industri yang harus dikawal juga,” katanya pada Kamis (28/7/2022).
Menurut Benget, kalau semua pihak paham betul bahwa generasi muda perlu dilindungi, maka prevalensi perokok anak bisa turun.
“Edukasi bagus ke sekolah dan tidak ada di media sosial. Kemudian bagaimana rokok elektrik ini diatur, saya yakin bisa menurunkan prevalensi perokok,” ungkapnya.
Namun, Benget menyampaikan, saat ini Indonesia belum sepaham termasuk soal revisi PP 109 Tahun 2012.
Saat ini, baik petani hingga pengusaha tembakau menolak wacana revisi PP 109 Tahun 2012. Mereka menyebut, ekosistem pertembakauan telah berkontribusi bagi negeri.
“Sebetulnya, Bapak Presiden juga tinggal tanda tangan. Yang jadi masalah industri rokok mengklaim ini akan mematikan petani,” jelasnya.
Benget menyampaikan, dari sekian puluh juta perokok di Indonesia, hanya sekian persen yang akan dilindungi jika PP itu benar-benar direvisi.
“Memang ke depannya di berbagai negara, rokok itu bukan menjadi suatu pendapatan negara lagi. indonesia yang masih. Kalau menurut saya, kalau semua mau terlibat mengubah pertanian tembakau menjadi pertanian yang lain, pemerintah kita harus menyiapkan mitigasi,” ujarnya.
Benget menambahkan, di berbagai negara rokok itu sudah dilarang untuk diproduksi atau pun dikonsumsi.
“Kalau PP 109 direvisi menurut saya lebih kuat kita untuk menurunkan prevalensi jumlah perokok,” tambahnya. [rif]