“Mestinya RUU Sisdiknas memberi solusi permasalahan guru honorer di tanah air, mengingat ratusan ribu guru honorer diupah rendah di bawah UMP/UMK. Tak satupun pasal di dalamnya memuat klausul tentang upah minimum guru non ASN,” ucapnya.
Menurutnya, P2G masih meragukan RUU Sisdiknas akan mengangkat harkat dan martabat guru di tanah air. P2G juga sangat menyayangkan, keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai kampus pencetak tenaga guru dan tenaga kependidikan hilang dari RUU Sisdiknas.
Padahal keberadaan LPTK dimuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku.
“Kami menilai Kemdikbudristek mencampakkan begitu saja LPTK. Padahal sudah puluhan tahun mencetak puluhan juta guru yang mendidik anak bangsa,” pungkasnya. [rif]
