Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sah! Jokowi Teken UU P2SK, Menkeu Ungkap Lima Poin Utamanya

Redaksi
×

Sah! Jokowi Teken UU P2SK, Menkeu Ungkap Lima Poin Utamanya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023), Kamis, 12 Januari.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam hal ini telah menginisiasi proses pembentukan regulasi terbaru itu.

Sri Mulyani menyebut, UU P2SK adalah bukti nyata dalam memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Menurut dia, sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional.

“Ini momentum reformasi sektor keuangan yang semakin tepat melihat berbagai tantangan global. Ada banyak hal terjadi sekarang, mulai dari pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (14/1/2023)

UU ini, menurut Menkeu akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.

“Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen,” tutur dia.

Lebih lanjut, kata bendahara negara ini, pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.

Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

“Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.

Hal ini, kata Sri Mulyani, dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Bahkan, berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.