Scroll untuk baca artikel
Terkini

Sebelum Mudik Lebaran 2022, Penuhi 5 Syarat Perjalanan Berikut

Redaksi
×

Sebelum Mudik Lebaran 2022, Penuhi 5 Syarat Perjalanan Berikut

Sebarkan artikel ini

Pemudik diharap menaati protokol kesehatan agar lonjakan 3 kali lipat pada mudik lebaran tahun lalu tak terulang.

BARISAN.CO Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi mengumumkan ketentuan mudik Lebaran 19 April 2022 kemarin.

Hal itu tercantum di Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan, para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mereka harus pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Selain memuat aturan dan syarat-syarat penting, surat edaran satgas Covid-19 itu juga memuat panduan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Panduan tersebut dicantumkan dengan harapan masyarakat dapat menerapkannya demi menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran.

Apa saja syarat penting mudik lebaran 2022 terbaru? Berikut rinciannya:

  1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  5. Adapun sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  6. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. [dmr]