BARISAN.CO – Sebelum Indonesia merdeka, pengelolaan dan pertanggungjawaban Hindia Belanda menggunakan Indische Comptabiliteitswet (ICW), semacam undang-undang perbendaharaan negara. Tercatat adanya aturan yang dikenal sebagai wet 23 April 1864, stbl.1864 No.106. Kemudian diundangkan lagi dengan teks yang telah diperbaharui, yang terakhir dalam Stbl. 1925 No. 448.
Peraturan tentang cara pengurusan dan pertanggungan jawab keuangan negara demikian secara prinsip masih dipakai setelah Indonesia merdeka. Diperbaiki kemudian diundangkan dengan beberapa kali perubahan teks. Diantaranya: Undang-undang Darurat no.3 tahun 1954 (L.N. tahun 1954 No.6), Undang-undang No.12 tahun 1955 (L.N. tahun 1955 No.49), dan Undang-undang No.9 tahun 1968.
Dapat dikatakan bahwa proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara masih mengacu sepenuhnya pada ICW yang merupakan produk Pemerintah Kolonial Belanda tadi. Masa Ini berlangsung sampai dengan tahun 1967.
Laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara tahun 1967, untuk pertama kalinya disahkan melalui undang-undang. Undang-undang dimaksud ditetapkan beberapa tahun kemudian dalam UU No.11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1967. Isi undang-undang itu sangat ringkas, hanya memuat nilai total Penerimaan Negara, toal Pengeluaran Negara, dan nilai Sisa kurang Perhitungan Anggaran.
Bagaimanapun, secara prosedural telah memenuhi ketentuan dalam regulasi keuangan negara saat itu. Antara lain telah melalui pemeriksaan auditor ataupun telah dibahas bersama dewan legislatif untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang.
Perbaikan signifikan dimungkinkan terjadi ketika ditetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah melalui Keputusan menteri Keuangan nomor KMK-476/KMK.01/1991. Bisa dikatakan merupakan sistem akuntansi pertama yang digunakan dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Bagaimanapun, implementasi dari peraturan ini masih merupakan sebuah transisi sebelum pemberlakuan sistem akuntansi pemerintah secara penuh.
Setelah reformasi, terjadi banyak perubahan yang sangat siginifikan pada sistem keuangan negara. Beberapa Undang-Undang merombak seluruh tatanan pengelolaan keuangan negara dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Undang-undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan salah satu “acuan” undang-undang dan aturan lainnya.
Dalam hal teknis pelaporan, antara lain diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. KMK tersebut merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan terakhir yang ditetapkan pada masa transisi sebelum berlakunya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang baku.
Kemudian, pada tahun 2005 diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP ini bisa dikatakan merupakan tonggak reformasi akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia. SAP tersebut menggunakan Basis Cash Toward Accrual (CTA). SAP tersebut telah kompatibel dengan standar akuntansi internasional, sehingga Indonesia masuk kelompok negara-negara dengan pola pertanggungjawaban keuangan negara yang baik. [rif]
———-
Artikel Selanjutnya: Sejarah Singkat Laporan Keuangan Pemerintah (Bagian 2-Habis)