Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Sejarah Singkat Laporan Keuangan Pemerintah (Bagian 2-Habis)

Redaksi
×

Sejarah Singkat Laporan Keuangan Pemerintah (Bagian 2-Habis)

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Sejak laporan realisasi tahun 2004 telah memenerapkan basis akrual secara penuh. Kemudian, pada tahun 2009, Menteri Keuangan mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang SAP berbasis Akrual yang disusun oleh KSAP kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah kemdian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Berbasis Akrual). PP ini masih memberi kesempatan pada SAP berbasis kas menuju akrual. Berlaku bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP berbasis akrual dengan batas waktu sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebelum disampaikan kepada DPR, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan terlebih dahulu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk diperiksa. Hasilnya disebut LKPP yang telah diperiksa (Audited).

Pemerintah telah menyusun LKPP untuk realisasi tahun 2004. Namun opini yang diterima untuk tahun tersebut adalah opini audit disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat). Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) berlangsung hingga LKPP tahun 2008. Pada LKPP tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 membaik, dengan diberi opini audit qualified opinion (Wajar Dengan Pengecualian).

Baru pada tahun 2016, BPK memberi opini audit unqualified opinion (Wajar Tanpa Pengecualian). Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terus berlangsung hingga LKPP 2020.

Namun, BPK juga memberi opini atas masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Opini WTP diberikan atas sebagian besar K/L sejak tahun 2016 juga. Dalam hal yang diberi opini TMP dan WDP tetap ada, namun jumlahnya terus berkurang. Bahkan pada LKPP 2020, hanya ada 2 K/L yang WDP dan tidak ada lagi yang TMP.

Secara teknis penyajian, LKPP terdiri dari beberapa komponen. Dari tahun 2004 sd 2014 terdiri dari 4 komponen, yaitu” (a) Laporan Realisasi APBN; (b) Neraca; (c) Laporan Arus Kas; dan (d) Catatan atas Laporan Keuangan.

Sejak tahun 2015, penyajian LKPP ditambah 3 komponen lagi, sehingga menjadi 7 komponen. Tambahannya adalah: (a) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (b) Laporan Operasional; dan (c) Laporan Perubahan Ekuitas.

Hasil pemeriksaan BPK sendiri dilaporkan dalam beberapa dokumen yang jumlahnya tidak selalu sama tiap tahun, karena adanya laporan tambahan. Empat dokumen laporan utama selalu ada, yaitu: a. Ringkasan Eksekutif; b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini; c. LHP atas Sistem Pengendalian Intern; d. LHP Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dua macam yang terakhir (c dan d) kadang disatukan dalam satu dokumen LHP.

Laporan tambahan biasanya berupa Laporan Hasil Reviu (LHR). Pada pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdiri dari: LHR atas Transparansi Fiskal, LHR atas Kesinambungan Fiskal, dan LHR atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020.   

Dengan demikian, pemeriksaan BPK atas LKPP sebenarnya cukup luas dan beberapa informasi rinci diberikan dalam berbagai LHP dan LHR. Meski LHP yang memuat opini memeberikan opini WTP, dapat saja ada banyak catatan atas soal pengendalian internal dan kepatuhan.

Begitu pula dengan LHR yang memuat cukup banyak penilaian atas pengelolaan keuangan negara dan diberi rekomendasi oleh BPK. Sebagai contoh adalah LHR Kesinambungan Fiskal yang telah dilakukan BPK untuk pelaporan tahun 2019 dan 2020. Fokus utama LHR ini antara lain adalah soal pengelolaan utang pemerintah. [rif]

———-