Pun, sama halnya dengan bank besar sebagai akuisitor juga memperoleh benefit. Pasalnya, bank besar yang tengah melakukan akselerasi transformasi digital lebih efisien dengan mengakuisisi bank kecil.
Setidaknya ada 4 hal yang membuat bank besar lebih memilih mengakuisisi bank kecil kemudian mengubahnya menjadi bank digital. Pertama, bisnis bank kecil sudah berjalan sehingga mereka sudah memiliki data untuk pengembangan.
Kedua, dibanding bank besar jumlah nasabah bank kecil jauh lebih sedikit sehingga proses transisi transformasi menuju bank digital dapat berlangsung lebih cepat. Ketiga, jaringan bisnis belumlah besar karenanya bakal lebih menghemat beban cost operational untuk instalasi serta pengembangan teknologi.
Terakhir, pengembangan di sektor digital dengan mendirikan bank baru disyaratkan harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp.10 triliun, sebagaimana diatur dalam POJK No. 12 Tahun 2021. Maka itu, mengakuisisi bank kecil menjadi pilihan untuk kemudian diubah menjadi bank digital lantaran hanya disyaratkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp.3 triliun.
Alhasil, tren akuisisi dan merger di industri besar kemungkinan bakal masih terus terjadi ke depannya. Hingga akhir Desember 2022, sejumlah bank kecil harus memenuhi modal inti minimumnya untuk memenuhi syarat OJK, baik itu dilakukan dengan akuisisi, merger, atau cara lainnya. Sebagaimana mafhum juga industri perbankan adalah industri yang dinamis, maka akan menarik melihat bagaimana pengembangan bisnis perbankan dalam menghadapi pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan tantangan era digitalisasi industri perbankan. [rif]