Scroll untuk baca artikel
Blog

Sempat Dinyatakan Tak Lolos, Begini Perjalanan Partai Ummat Hingga Bisa Ikuti Pemilu 2024

Redaksi
×

Sempat Dinyatakan Tak Lolos, Begini Perjalanan Partai Ummat Hingga Bisa Ikuti Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

“Nampaknya atas perintah kekuasaan politik yang besar, Partai Ummat dianggap sebagai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua MPR tersebut.

3. Menggugat KPU ke Bawaslu

Partai Ummat akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Hal ini dilakukan atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga Partai Ummat tidak lolos menjai peserta Pemilu 2024.

“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana selaku di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.

Denny Indrayana mengatakan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Karena itu, pihaknya menggunakan hak konstitusional dan batas maksimal tiga hari dari pengumuman untuk mengajukan gugatan.

Selain mendaftarkan permohonan, Denny Indrayana juga telah menyampaikan dalil-dalil keberatan yang termaktub dalam 114 halaman. Pihaknya juga membawa bukti lain, salah satunya berupa video, untuk menguatkan keberatan Partai Ummat.

4. Verifikasi Ulang

Usai melayangkan gugatan terhadap KPU di Bawaslu, Partai Ummat akhirnya dipertemukan dengan KPU oleh Bawaslu untuk mediasi. Dari proses mediasi tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partaunya mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang.

“Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat,” kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.

Di wilayah NTT, kata Ridho, ada 7 kabupaten yang menjalani verifikasi factual. Sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten. Proses verifikasi faktual tersebut digelar selama 10 hari, mulai 21 Desember hingga 30 Desember 2022. [rif]