Scroll untuk baca artikel
Blog

Sepak Terjang Bambang Susantono, Sosok yang Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Badan Otorita IKN

Redaksi
×

Sepak Terjang Bambang Susantono, Sosok yang Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Badan Otorita IKN

Sebarkan artikel ini

Pasal 5 UU ini juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI).

Adapun untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. [rif]