Scroll untuk baca artikel
Blog

Sering Disebut dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI, Apa itu Extrajudicial Killing?

Redaksi
×

Sering Disebut dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI, Apa itu Extrajudicial Killing?

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Dalam siaran pers resminya, pihak Front Pembela Islam (FPI) menilai tindakan polisi yang menembak mati enam laskar FPI merupakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Oleh hal itu, pihak FPI salah satunya meminta Komnas HAM memperluas lagi keterlibatan publik dalam proses investigasi.

“Kami meminta pihak Komnas HAM agar memperluas keterlibatan badan partisipasi publik dengan merekrut komisioner ad hoc dari kalangan masyarakat sipil yang profesional dan independen serta berintegritas untuk menjadi anggota tim pencari fakta dalam peristiwa extrajudicial killing,” kata Ahmad Shabri Lubis Ketua Umum FPI KH dan Sekretaris Umum FPI Munarman di Jakarta dalam siaran pers resmi FPI, Rabu (9/12).

Sebelumnya, antara polisi dan laskar pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah terjadi bentrokan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Berdasarkan kejadian, polisi telah menembak mati enak orang laskar FPI.

Definisi Extrajudicial Killing

Extrajudicial killing itu sendiri yaitu pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.

Tindakan ini dianggap melanggar hak korban untuk hidup, terutama di negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Namun, bagi negara yang belum menghapusnya, penghukuman mati hanya bisa dilakukan setelah dilaluinya proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan yang paling serius.

Hal ini merupakan salah satu pelanggaran hak hidup atas seseorang. Sementara dalam konstitusi Indonesia, hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan oleh sebab itu, hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya.

Dapat dikata, extrajudicial killing yang dilakukan penegak hukum menjadikan seseorang tidak mendapatkan pengadilan dengan seadil-adilnya dan berimbang.

Oleh karena itu, pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan. Penegak hukum harus selalu menganut asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan memproses sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang.