Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Sering Disebut dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI, Apa itu Extrajudicial Killing?

:: Putri Nur
11 Desember 2020
dalam Politik & Hukum
Sering Disebut dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI, Apa itu Extrajudicial Killing?

Newly formed group Stop The Killings Network held a metro wide, simultaneous candle lighting dubbed as #lightforlife. Rob Reyes

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Dalam siaran pers resminya, pihak Front Pembela Islam (FPI) menilai tindakan polisi yang menembak mati enam laskar FPI merupakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Oleh hal itu, pihak FPI salah satunya meminta Komnas HAM memperluas lagi keterlibatan publik dalam proses investigasi.

“Kami meminta pihak Komnas HAM agar memperluas keterlibatan badan partisipasi publik dengan merekrut komisioner ad hoc dari kalangan masyarakat sipil yang profesional dan independen serta berintegritas untuk menjadi anggota tim pencari fakta dalam peristiwa extrajudicial killing,” kata Ahmad Shabri Lubis Ketua Umum FPI KH dan Sekretaris Umum FPI Munarman di Jakarta dalam siaran pers resmi FPI, Rabu (9/12).

Sebelumnya, antara polisi dan laskar pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah terjadi bentrokan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Berdasarkan kejadian, polisi telah menembak mati enak orang laskar FPI.

BACAJUGA

Mantan Pejabat Qatar 2022, Abdullah Ibhais Divonis Bersalah

Mantan Pejabat Qatar 2022, Abdullah Ibhais Divonis Bersalah

17 Desember 2021
Hari ini 55 Tahun Lalu, Munir Lahir

Kasus Munir Bakal Kedaluwarsa Tahun Depan, Akhir Suram Jika Kejadian

9 Desember 2021
Definisi Extrajudicial Killing

Extrajudicial killing itu sendiri yaitu pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Tindakan ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.

Tindakan ini dianggap melanggar hak korban untuk hidup, terutama di negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Namun, bagi negara yang belum menghapusnya, penghukuman mati hanya bisa dilakukan setelah dilaluinya proses hukum yang adil dan hanya untuk kejahatan yang paling serius.

Hal ini merupakan salah satu pelanggaran hak hidup atas seseorang. Sementara dalam konstitusi Indonesia, hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan oleh sebab itu, hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya.

Dapat dikata, extrajudicial killing yang dilakukan penegak hukum menjadikan seseorang tidak mendapatkan pengadilan dengan seadil-adilnya dan berimbang.

Oleh karena itu, pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan. Penegak hukum harus selalu menganut asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan memproses sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang.

Topik: Extrajudicial KillingFPIHabib Rizieq ShihabHAMPenembakan Terhadap 6 Laskar FPIViral
Putri Nur

Putri Nur

Suka Makan Bakso dan Tekwan

POS LAINNYA

koalisi gerindra pkb
Politik & Hukum

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo: Gus Imin Orator Luar Biasa

13 Agustus 2022
Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024
Politik & Hukum

Rapimnas Partai Gerindra: Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024

13 Agustus 2022
Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Perlu Pembacaan Moral Atas Kasus Meninggalnya 6 Laskar FPI

Perlu Pembacaan Moral Atas Kasus Meninggalnya 6 Laskar FPI

Spirit berkeluarga

Spirit Berkeluarga: Bahagia Itu Mitos?

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

14 Agustus 2022
Lima Prinsip Relawan ANIES

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

14 Agustus 2022
jakarta kota yang nyaman

Cerita Orang Jepang: Jakarta Kota yang Nyaman

14 Agustus 2022
potensi diri

6 Langkah Mengenali Potensi Diri, Saatnya Raih Kesuksesan

14 Agustus 2022
Assasin

Assasin – Cerpen Noerjoso

14 Agustus 2022
Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

14 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang