Scroll untuk baca artikel
Terkini

Setelah Swasta Tak Lagi Jadi Pengendali Air di Jakarta

Redaksi
×

Setelah Swasta Tak Lagi Jadi Pengendali Air di Jakarta

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO Pemprov DKI Jakarta memastikan privatisasi air di Ibu Kota tak akan diteruskan. Setelah dua dekade pelayanan air baku dikendalikan dua perusahaan swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, mulai Januari 2023 nanti pengelolaan akan sepenuhnya ada di tangan pemerintah provinsi.

Tidak dilanjutkannya kerja sama dengan 2 perusahaan swasta itu disebut-sebut karena pelayanan air bersih di Ibu Kota yang tidak berkembang sesuai target.

Pada tahun 1997, saat kerja sama dimulai, cakupan layanan air bersih di DKI Jakarta sebesar 44,5 persen. Di tahun 2020, cakupan layanan air bersih baru sebesar 64 persen. Padahal, target cakupan layanan air adalah sebesar 82 persen di tahun 2023.

Kini, PAM Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta sedang membentuk tim transisi pengelolaan air bersih dari swasta.

Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, mengatakan pembentukan tim transisi ini diperlukan lantaran ada 5 aspek yang harus diproses tanpa menimbulkan gangguan layanan kepada masyarakat.

Aspek pertama yang dikerjakan tim transisi adalah perpindahan aset. Setelah kontrak berakhir, aset-aset milik Aetra dan Palyja akan dikuasai oleh PAM Jaya selaku regulator pengelolaan air bersih di Ibu Kota.

“Aspek kedua itu business process intinya, jadi ada produksi dan pelayanan juga,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021) kemarin.

Kemudian pada aspek ketiga, keempat dan kelima, tim transisi akan fokus pada sumber daya manusia (SDM), aspek hukum pemindahan pengelolaan air secara menyeluruh, serta sumber utama (main source).

“Kami ingin memastikan bahwa ketika ada perubahan pengelolaan, warga yang menjadi pelanggan PAM itu nyaris tidak tahu, karena memang (faktanya) tidak ada distraction (gangguan),” katanya.

Segera setelah PAM Jaya resmi menjadi satu-satunya perusahaan yang berwenang mengurusi air bersih di Ibu Kota, Pemprov DKI dan DPRD akan melanjutkan pembahasan terkait rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perumda.

Apabila perubahan itu disahkan, maka PAM Jaya bisa mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp23,5 triliun.

Dengan dana tersebut, PAM Jaya diharapkan dapat mencapai target 100 persen cakupan layanan pengelolaan air bersih pada tahun 2030 mendatang. [dmr]