BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penindakan tegas kepada situs-situs yang tak juga mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Namun, ditengah bombardir pemblokiran situs-situs tersebut, beberapa warganet justru merasa geram lantaran adanya situs-situs atau platform berunsur perjudian yang terdaftar sebagai PSE tersebut.
Setelah dilakukan pengkajian dan verifikasi tentang adanya situs masuk PSE yang diduga memuat unsur judi online, akhirnya kominfo memblokir situs-situs terduga tersebut.
Dalam siaran pers Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan, bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ungkap Johnny (02/08/2022).
Pemblokiran 15 PSE yang Fasilitasi Judi Online
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple” ucap Johnny.
Menteri Kominfo juga memberi himbauan masyarakat agar memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan perjudian telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny. [rif]