Terhitung 1 Juli 2022 mendatang, tarif dasar listrik (TDL) mengalami kenaikan.
BARISAN.CO – Pemerintah memutuskan tarif listrik naik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas yang dikonsumsi masyarakat mampu dan pemerintah. Tarif listrik naik berlaku mulai 1 Julia 2022.
Keputusan perubahan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers pada Senin, (13/6/2022).
Rida mengatakan jumlah pelanggan yang terdampak penyesuaian tarif jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Kenaikan TDL Dipicu Harga Minyak Dunia
Pemicu kenaikan TDL ini adalah harga minyak dunia yang meningkat. Sehingga, beban produksi listrik yang diproduksi oleh PT PLN (Persero) juga meningkat. Setiap kenaikan minyak mentah dunia sebesar 1 dollar AS dapat menimbulkan kenaikan biaya produksi PLN hingga Rp500 miliar.
“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel,” imbuh Rida.
Kenaikan TDL ini diperhitungkan hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun.
Meski demikian, kenaikan TDL ini tidak berpengaruh bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA. Rida kembali menegaskan bahwa tarif baru ini hanya untuk golongan non-subsidi.
“Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka,” kata Rida.
PLN Perbolehkan Turun Daya
Selain itu, PLN juga membolehkan pelanggan untuk melakukan turun daya jika dirasa keberatan dengan tarif baru. Pihak PLN menyampaikan agar pelanggan yang mengajukan turun daya dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya.
Pelanggan dapat melakukan pengaturan jumlah alat elektronik agar sekring rumah tidak sering turun. Hal ini karena kebutuhan listrik berhubungan langsung dengan tingkat ekonomi pelanggan. Sebagai contoh, jumlah pendingin ruangan (AC) tiap rumah berbeda-beda.
“Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun, ia mengingatkan pelanggan agar tak memaksa untuk turun daya jika rumahnya tak memungkinkan. Sebab, hal itu berpotensi membuat listrik mati.