Scroll untuk baca artikel
Berita

Skandal Minyakita: Harga Naik, Isi Berkurang, Rakyat Kembali Jadi Korban

×

Skandal Minyakita: Harga Naik, Isi Berkurang, Rakyat Kembali Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
minyakita
Minyakita/Foto: pekanbaru.go.id

Ketika pemerintah berupaya menyediakan minyak goreng murah bagi rakyat, praktik curang justru mencederai niat baik itu. Minyakita, yang seharusnya menjadi solusi, malah jadi ajang permainan oknum yang mencari untung sendiri.

BARISAN.CO – Minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali menjadi sorotan. Sejumlah konsumen mengeluhkan bahwa produk ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak hanya itu, beberapa produsen juga diduga mengurangi isi kemasan tanpa memberi tahu konsumen.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Padahal, Minyakita diluncurkan untuk memastikan rakyat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Namun, realitas di lapangan berkata lain.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa masalah ini bukan terjadi tanpa sebab. Ia menyoroti kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) sebagai salah satu faktor utama yang mendorong produsen melakukan praktik curang.

“Ketika harga CPO naik melampaui angka keekonomian, produsen Minyakita menghadapi dilema antara mengikuti ketentuan HET atau menyesuaikan harga agar bisnis tetap berjalan. Sayangnya, ada yang memilih jalan pintas dengan mengurangi isi kemasan atau menaikkan harga di atas HET,” kata Achmad, Senin (10/03/2025) dalam rilisnya.

Menurutnya, fenomena ini adalah bukti bahwa regulasi harga yang kaku dan tidak mengikuti dinamika pasar membuka ruang bagi praktik nakal.

“Pemerintah seharusnya lebih adaptif dalam menetapkan kebijakan harga dan meningkatkan pengawasan di lapangan agar rakyat tidak menjadi korban,” tambahnya.

Selain kenaikan harga CPO, rantai distribusi Minyakita yang panjang juga menjadi penyebab utama tingginya harga di pasaran. Minyak goreng bersubsidi ini harus melewati beberapa perantara sebelum sampai ke konsumen, mulai dari produsen, distributor besar, distributor kecil, hingga pengecer.

Dalam setiap tahap distribusi, terdapat potensi markup harga yang semakin memberatkan masyarakat. Achmad menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah membuka celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan lebih.

“Banyak tangan yang terlibat dalam distribusi Minyakita. Semakin panjang rantainya, semakin besar kemungkinan terjadi permainan harga. Jika negara tidak hadir dalam mengontrol pasokan, maka yang terjadi adalah eksploitasi harga yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memperingatkan agar Minyakita tidak dijual di atas HET Rp14.000 per liter.

Namun, kenyataannya, di beberapa daerah harga Minyakita mencapai Rp17.000 per liter. Bahkan, ada laporan bahwa produsen mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi 900 ml, tanpa memberi tahu konsumen.

Minyakita Seharusnya Jadi Solusi, Bukan Masalah

Peluncuran Minyakita bertujuan untuk memastikan minyak goreng bersubsidi dapat diakses oleh masyarakat kecil dengan harga terjangkau. Namun, tata kelola yang buruk justru membuat program ini menjadi ajang permainan bisnis yang merugikan rakyat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi Minyakita dilakukan dengan lebih transparan dan tidak dikendalikan oleh tangan-tangan swasta yang hanya mengejar keuntungan,” ujar Achmad.

Minimnya integrasi sistem informasi dalam distribusi minyak goreng juga menjadi tantangan besar. Tidak adanya mekanisme pelacakan yang jelas membuat pengawasan sulit dilakukan, sehingga produk ini lebih mudah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi skandal ini, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Achmad Nur Hidayat memberikan beberapa rekomendasi agar masalah ini tidak terus berulang.

Pertama, evaluasi ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Jika harga bahan baku terus naik, maka perlu ada kebijakan yang lebih realistis agar produsen tidak terpaksa melakukan kecurangan. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan subsidi langsung kepada masyarakat atau pelaku usaha mikro.

Kedua, pemangkasan rantai distribusi. Minyakita seharusnya didistribusikan melalui jalur resmi seperti Bulog, koperasi, atau pasar rakyat yang diawasi langsung oleh negara. Dengan pemantauan yang lebih ketat dan berbasis teknologi digital, distribusi dapat dilakukan lebih transparan.

Ketiga, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap oknum nakal. Produsen atau distributor yang terbukti melakukan praktik curang harus dicabut izinnya dan dikenakan sanksi berat. Pemerintah juga harus membuka data produsen yang melanggar aturan agar masyarakat lebih waspada.

Keempat, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dalam produksi Minyakita. Saat ini, mayoritas pasokan minyak goreng bersubsidi masih dikuasai oleh perusahaan besar. Jika koperasi dan UMKM dilibatkan dalam produksi, maka distribusi bisa lebih merata dan mengurangi dominasi pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan besar.

Kelima, pembentukan kanal pengaduan yang lebih efektif. Masyarakat harus bisa melaporkan praktik curang dengan mudah dan mendapatkan respons cepat dari pemerintah. Transparansi harga dan stok Minyakita juga harus dibuka agar publik bisa ikut mengawasi distribusi.

Pada akhirnya, permasalahan Minyakita adalah ujian bagi pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak segera ditangani dengan serius, dampaknya tidak hanya merugikan ekonomi rakyat, tetapi juga memperburuk citra pemerintah dalam menangani kebijakan pangan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, maka yang terjadi adalah krisis kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pangan nasional,” tutup Achmad.

Saat ini, rakyat menunggu aksi nyata dari pemerintah, bukan sekadar wacana atau peringatan. Minyakita seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat, bukan alat permainan bagi segelintir pihak yang ingin meraup keuntungan besar. []