Putusan kasasi menimbulkan masalah tersendiri terutama karena Tumenggung hanya dianggap terkait masalah perdata, bukan pidana. Lalu ihwal penolakan permohonan PK oleh MA juga menarik untuk dibincangkan. Meskipun telah ada putusan MK yang menyebutkan bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK, akan tetapi ada satu isu penting di balik vonis itu, yakni independensi hakim. Betapa tidak, salah satu majelis hakim terbukti melakukan komunikasi dan bertemu dengan kuasa hukum Tumenggung, sesaat sebelum putusan dibacakan. Artinya, bukan tidak mungkin vonis kasasi itu diwarnai dengan pertimbangan atau keadaan yang terlalu subyektif.
Pasca dikeluarkannya SP3, rasanya penting bagi KPK untuk segera memanfaatkan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gugatan perdata. Regulasi itu menegaskan bahwa Penyidik dapat menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara tatkala tidak ditemukan cukup bukti, sedangkan di waktu yang sama telah ada kerugian keuangan negara, untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata. Ini penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya.
The last but not least SP3 KPK ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Saat ini korupsi BLBI sudah dihentikan, ke depan, bukan tidak mungkin akan ada perkara lain yang mungkin jauh lebih besar kerugian keuangan negaranya akan bernasib sama. Berangkat dari sini, jelas publik melihat substansi Pasal 40 UU KPK adalah bentuk pelumpuhan serius terhadap agenda pemberantasan korupsi. [br]