Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Asik! Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Rebahan

:: Thomi Rifai
12 April 2021
dalam Politik & Hukum
Asik! Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Rebahan

Ilustrasi SIM (Foto: Indonesia.go.id)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Masyarakat kini tak perlu repot untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), karena bisa dilakukan dengan menggunakan handphone atau hpdan dilakukan dari mana saja, tanpa perlu ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan Hp untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui app store atau play store.

“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis lalu (18/3/2021).

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai har ini. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

BACAJUGA

Polisi Segera Rilis Buku Pedoman Ujian SIM, Mau Dapat SIM Harap Dipelajari!

Polisi Segera Rilis Buku Pedoman Ujian SIM, Mau Dapat SIM Harap Dipelajari!

9 Januari 2023
Pusparagam Modus Pemudik, dari Numpang Truk Sayur Sampai Bikin Surat Palsu

Pusparagam Modus Pemudik, dari Numpang Truk Sayur Sampai Bikin Surat Palsu

7 Mei 2021

Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun, bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Untuk pembayaran, baik pengajuan SIM Baru atau perpanjangan juga bisa dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Berikut datail langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000. [br]
Topik: Biaya Perpanjangan SIMBrigjen Pol YusufE-PPsiE-RikkesKorlantas PolriPerpanjangan SIM Online
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Tim Big Data Continuum
Politik & Hukum

Tim Big Data Continuum Temukan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Kedok 3 Periode

5 Februari 2023
Kabar Pilpres 2024
Politik & Hukum

Pilpres 2024: Hal-hal yang Bisa Disimpulkan Sejauh ini

3 Februari 2023
IPK Indonesia 2022
Politik & Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Lagi

3 Februari 2023
RUU PPRT
Politik & Hukum

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

2 Februari 2023
Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika
Politik & Hukum

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Tahlil dan Doa Satu Abad NU
Politik & Hukum

Tahlil dan Doa Satu Abad NU, Gus Yusuf: PKB adalah Anak Kandung NU

1 Februari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Penantian Waktu Salat

Tarawih Sebagai Sarana Mencapai Derajat Takwa

Kiai Kanjeng

Memamerkan Kegaduhan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

arti imma'ah

Jangan Menjadi Kelompok Imma’ah, Berikut Arti dan Penjelasannya

8 Februari 2023
Ari Lasso Suka Makan Kurma

Asupan Nutrisi dan Energi Sebelum Manggung, Ari Lasso Suka Makan Kurma

8 Februari 2023
NU modern

Wapres Harapkan NU Lebih Modern Sesuai Perkembangan Zaman

7 Februari 2023
Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

7 Februari 2023
pencatat

Pencatat Berpikiran Besar

7 Februari 2023
Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

7 Februari 2023
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023

SOROTAN

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

:: M Chozin Amirullah
7 Februari 2023

KONSER Dewa 19 bertajuk Pesta Rakyat akhirnya digelar pada Sabtu, 4 Februari 2023. Konser ini awalnya akan digelar pada 12...

Selengkapnya
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang