Scroll untuk baca artikel
Blog

Asik! Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Rebahan

Redaksi
×

Asik! Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Rebahan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Masyarakat kini tak perlu repot untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), karena bisa dilakukan dengan menggunakan handphone atau hpdan dilakukan dari mana saja, tanpa perlu ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan Hp untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui app store atau play store.

“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis lalu (18/3/2021).

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai har ini. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun, bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Untuk pembayaran, baik pengajuan SIM Baru atau perpanjangan juga bisa dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Berikut datail langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000. [br]