Scroll untuk baca artikel
Terkini

Studi Terbaru: Polusi Udara Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung

Redaksi
×

Studi Terbaru: Polusi Udara Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Polusi udara umumnya dikaitkan dengan masalah kesehatan terhadap paru-paru maupun otak manusia. Namun, sebuah penelitian terbaru mengindikasikan jika polusi udara juga dapat menyebabkan masalah pada jantung.

Dikutip dari studyfinds.org, para peneliti mengungkapkan bahan kimia beracun yang diakibatkan dari lalu lintas dan industri memiliki hubungan erat dengan peningkatan risiko penyakit jantung.

Dalam rilisnya, penulis pemelitian dari IRCCS Policlinico San Matteo Foundation, Dr. Francesca R. Gentile mengatakan dari tujuh jenis polutan yang ditelaah, apabila konsentrasinya meningkat, maka risiko serangan jantung pun meningkat.

“Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas udara harus dimasukkan ke dalam model prediktif agar membantu sistem kesehatan dalam merencanakan kebutuhan layanan,” kata Francesca.

Temuan itu mengidentifikasikan yang memberikan  pencerahan baru dari dampak polusi udara terhadap jantung. Polutan tersebut termasuk partikel kecil yang disebut dengan PM10 dan PM2.5 serta gas antara lain nitrogen dioksida, sulfur dioksida, karbon monoksida, dan juga benzena.

Para peneliti menyebutkan partikel kecil yang memasuki aliran darah dari paru-paru berpotensi menyebabkan berbagai penyakit, seperti kardiovaskular, kanker, demensia, serta penyakit lainnya.

Jakarta per 25 Septermber 2021 berada di urutan ketujuh sebagai tingkat polusi tertinggi di dunia menurut IQ Air. Berdasarkan update IQAir juga, pada pkl 04.00 wib di tanggal yang sama, indeks kualitas udara di Jakarta sebanyak 132 dan jenis polutan utamanya ialah PM2.5 atau dianggap 4 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan dari WHO.

Pada Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menunda putusan atas gugatan polusi udara dari Koalisi Ibukota, akhirnya memvonis Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap melanggar hukum.

Atas putusan tersebut, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/9/2021) mengatakan jika Jakarta akan mengambil tanggung jawab dengan berupaya untuk melaksanakan apa yang digugatkan oleh para penggugat.

Anies juga mengajak lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya mengendalikan kualitas udara seperti mengawasi knalpot, mengecek emisinya, setya menghindari pembakaran sampah di tempat terbuka. Serta Anies juga mengajak agar lebih banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi publik yang diharapkan akan sedikit mengurangi emisi.

“Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi seperti sepeda,” ucap Anies. [rif]