Scroll untuk baca artikel
KesehatanTerkini

Sudah 206 Anak Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sangkal Disebabkan Vaksin Covid-19

Redaksi
×

Sudah 206 Anak Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sangkal Disebabkan Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

Bila mendesak membutuhkan obat, dapat menggunakan alternatif obat dalam bentuk tablet, kapsul atau suppositoria (anal).

BARISAN.CO – Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) sudah sangat memprihatinkan dan membuat masyarakat panik. Pemerintah pun sudah meminta layanan kesehatan untuk menghentikan resep obat sirup paracetamol.

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah masih belum juga memastikan penyebab penyakit misterius tersebut. Namun, dugaan kuat dari obat demam sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Keterangan resmi Kemenkes yang diterima Barisan.co, Kamis (20/10/2022), menyebutkan sudah 18 dari 20 merek obat sirup demam untuk anak yang telah diteliti. Namun, tidak disebutkan merek obat tersebut.

Kemenkes memastikan jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi. Dari angka tersebut anak yang meninggal sebanyak 99 orang dan 65 persennya di RSCM.

Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran di masyarakat kemungkinan gagal ginjal akut disebabkan vaksinasi Covid-19. Namun, dugaan itu dibantah.

”Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19,” bunyi siaran pers Kemenkes yang disampaikan juru bicara Kemenkes dr. Syahril.

“Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” tambah Syahril.

Pemerintah kini tengah menginvestigasi penyakit misterius ini. Investigasi melibatkan Kemenkes, BPOM, epidemiolog, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri.

 “Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” ujarnya.

Kemenkes telah meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

 “Sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Bila mendesak membutuhkan obat, kata Syahril, dapat menggunakan alternatif obat dalam bentuk tablet, kapsul atau suppositoria (anal).