Scroll untuk baca artikel
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

Redaksi
×

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Merujuk data Amnesty International, ada setidaknya 114 vonis hukuman mati baru yang dijatuhkan di Indonesia pada tahun 2021. Tidak jauh berbeda dengan 117 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada tahun 2020.

Sebanyak 94 atau 82% di antara vonis mati tersebut dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk terorisme.

Secara menarik, untuk kasus narkoba, data menunjukkan bahwa hukuman mati tak menurunkan jumlah kasus peredaran obat haram. Usman Hamid mengatakan, prevalensi pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan dari tahun 2019, naik menjadi 3,66 juta dari 3,41 juta.

“Hal ini menunjukan bahwa asumsi menimbulkan efek jera, setidaknya untuk kasus narkotika menjadi tidak terbukti,” kata Usman.

Penghapusan Hukuman Mati

Jika hukuman mati boleh dianggap sebagai satu-satunya cara menjamin bahwa kejahatan tidak terulang, maka tidak ada data-data kuat untuk mendukung keberhasilannya. Nyatanya, walaupun hukuman mati terus dijalankan, kejahatan masih terus ada.

Dalam hal ini, barangkali penguatan sistem peradilan yang melibatkan semua pihak harus dikedepankan. Hal itu guna menghadirkan hukum yang tegas dan berkeadilan tanpa harus melanggar hak manusia yang paling asasi.

Saat-saat sekarang, sebagaimana sudah dijelaskan, kecenderungan dunia mengarah kepada penghapusan hukuman mati. Dibaca secara sosiologis, hal ini menjadi masuk akal sebab dalam sejarahnya manusia selalu membangun hukum (making the law) dan merobohkannya (breaking the law) jika dirasa sudah tidak ideal lagi bagi tatanan zamannya.

Jika memang hukuman mati dinilai sudah tidak mencerminkan semangat zaman, maka diperlukan sikap legowo untuk melihat bahwa sekaranglah saatnya untuk beranjak dari status quo.

Di luar hukuman mati, masih banyak aspek yang perlu dibangun untuk menciptakan ketertiban. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengubah seorang pembunuh bayaran seperti Suud Rusli menjadi manusia yang bermanfaat bagi lingkungannya.

Kabar terakhir menyebutkan, Suud Rusli yang sekarang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya telah banyak berubah. Suud dipercaya oleh pihak lapas untuk menjadi ketua instruktur admisi orientasi, yang tugasnya membantu mendisiplinkan napi-napi di dalam lapas.

Suud dilaporkan juga banyak memberikan pelatihan kepada narapidana, mulai dari pelatihan mekanik, penyelamatan di dalam air, teknik SAR, hingga soal NKRI.

Suud juga disebut telah berhasil menyadarkan terpidana kasus terorisme, Umar Patek, sehingga mau jadi pengibar bendera merah putih saat Hari Kebangkitan Nasional 2015.

Dalam sebuah wawancara, Suud mengatakan masih terus berupaya mengajukan keringanan hukuman kepada pemerintah.

“Apapun bisa terjadi kepada semua manusia. Harapan saya adalah tetap mengabdi kepada bangsa dan tanah air walau hanya di balik jeruji besi,” kata Suud Rusli. [dmr]