Scroll untuk baca artikel
Kontemplasi

Syubhat Pada yang Halal

Redaksi
×

Syubhat Pada yang Halal

Sebarkan artikel ini

Dalam kehidupan ini Allah SWT memberikan aturan bagi kehidupan manusia dengan jelas. Tetapi memang masih ada hal-hal yang perlu dijelaskan secara lebih detil. Jika masih samar-samar, maka perkara tersebut termasuk syubhat.

Syubhat maksudnya tidak jelas apakah termasuk halal atau haram. Dan yang terbaik menyikapi hal yang syubhat adalah meninggalkannya. Untuk itu, dalam hadis di atas Rasulullah SAW mengatakan bahwa tidak dipungkiri di antara yang halal dan haram itu pun juga terdapat urusan-urusan yang syubhat.

Lantas kenapa Umar ibn Abdul Aziz mengatakan bahwa subhat itu ada pada yang halal padahal pada hadits di atas telah jelas disebutkan bahwa halal dan haram itu jelas dan syubhat itu ada di antaranya.

Sejalan dengan perubahan zaman, banyak sekali umat islam yang semakin jauh dari syari’at Islam begitu pula dengan ketentuan hukumnya tentang halal dan haram.

Misalkan, syubhatnya memasuki tempat-tempat yang sering/banyak dilakukan kemaksiatan di dalamnya sehingga identik sebagai tempat maksiat, seperti night club, bioskop karena iktilath (campur-baur) di dalamnya, bar, dsb.

Contoh lain: orang berburu dengan senapan, namun buruannya jatuh terjebur air sehingga syubhat buruan itu mati karena pelurunya atau karena terjebur air. Contoh lain juga: orang menyembelih ayam dan langsung dicelupkan ke dalam air panas sehingga syubhat: ayam itu mati karena disembelih atau dicelupkan air panas.

Jadi, jauhilah sesuatu yang syubhat tersebut karena bisa jadi kemudian sesuatu yang subhat itu akan terhukumi haram. Misalkan pada contoh di atas pada ayam yang ternyata mati karena dicelupkan air panas bukan disembelih. Maka bersikap sabarlah. Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.”

Lebih lanjut Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan bahwa meninggalkan perkara yang subhat itu wajib, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia.

Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi SAW sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna.

Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108).