Contoh lain: orang berburu dengan senapan, namun buruannya jatuh terjebur air sehingga syubhat buruan itu mati karena pelurunya atau karena terjebur air. Contoh lain juga: orang menyembelih ayam dan langsung dicelupkan ke dalam air panas sehingga syubhat: ayam itu mati karena disembelih atau dicelupkan air panas.
Jadi, jauhilah sesuatu yang syubhat tersebut karena bisa jadi kemudian sesuatu yang subhat itu akan terhukumi haram. Misalkan pada contoh di atas pada ayam yang ternyata mati karena dicelupkan air panas bukan disembelih. Maka bersikap sabarlah. Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.”
Lebih lanjut Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan bahwa meninggalkan perkara yang subhat itu wajib, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia.
Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi SAW sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna.
Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108).