Scroll untuk baca artikel
Terkini

Tak Mampu Lawan Mafia dan Spekulan Minyak Goreng, Mendag: Ada yang Jual ke Luar Negeri

Redaksi
×

Tak Mampu Lawan Mafia dan Spekulan Minyak Goreng, Mendag: Ada yang Jual ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

“Dengan 570 juta liter itu setara 2 liter untuk seluruh orang Indonesia. Jadi kalau dilihat itu 168% dari kebutuhan konsumsi per bulan yang diperkirakan 327.000 ton. Jadi secara teoritis ini (kebijakan DMO) sudah jalan,” ujar Mendag.

Kini, Mendag memutuskan mencabut aturan DMO dan DPO bahan baku minyak goreng setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

“Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” ungkapnya.

Negara Manjakan Pengusaha Sawit

Anggota Komisi VII DPR, Nusron Wahid, menilai Mendag Lutfi telah gagal membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Menurut dia, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET dan Crude Palm Oil (CPO) hanya memanjakan produsen kelapa sawit.

“Seharusnya kehadiran negara ini adalah keseimbangan. Kalau (harga) gula bapak (Mendag Lutfi) bisa tekan sampai Rp12.500 tapi kenapa sawit bapak lepas? Lagi-lagi negara ini membuat sulit petani dan petani tebu tapi memanjakan pengusaha kelapa sawit. Sekali lagi, memanjakan pengusaha kelapa sawit,” ujarnya.

Dia menyebut, sebanyak 16 perusahaan kakap menguasai inti sawit dari total 14,7 hektare lahan sawit. Jumlah itu sama dengan tujuh juta hektare yang dikelola petani sawit.
Namun demikian, kata Nusron, 270 juta rakyat Indonesia menikmati dengan harga mekanisme pasar yang nota bene diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Dia (16 perusahaan) hanya untuk tukang tanam, tukang tanam untuk rakyat. Tapi hari ini justru 270 juta orang menderita akibat itu. Berarti dalam kebijakan ini, Pak Menteri gagal memenuhi amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3. Saya tidak emosi tapi ini fakta,” ujar Nusron dengan nada tegas.

Kritik Nusron terhadap Lutfi tak berhenti di situ. Secara khusus dia menyayangkan pernyataan Mendag Lutfi yang mengaku kesulitan melawan penyimpangan-penyimpangan akibat adanya mafia pangan.

Padahal, kata Nusron, Undang-udang Nomor 7 tahun 2024 memberi mandat kepada Lutfi untuk bertanggungjawab terhadap rantai pasikan dan pengendalian harga.

“Padahal amanat Undang-Undang ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan menteri perdagangan. Ada dua dalil. Dalil pertama bahwa Menteri Perdagangan gagal membuat rakyat mudah tapi malah mempersulit. Dalil kedua, Menteri Perdagangan gagal mengendalikan harga dan membuat rantai pasokan, dan itu dikatakan dengan tidak mampu melawan penyimpangan,” katanya. [rif]