JUMLAH penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang, menurun 1,38 juta orang dibanding Maret 2021. Secara persentase atas total penduduk Indonesia, turun sebesar 0,60% menjadi 9,54%. Data tersebut disampaikan oleh Margo Yuwono, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (15/07/2022).
Tren penurunan tingkat kemiskinan berlangsung secara perlahan sejak Maret 2021. Sebelumnya, terjadi peningkatan yang sangat siginifikan akibat pandemi Covid-19. Jumlah penduduk miskin melonjak dari 24,78 juta orang pada September 2019 menjadi 26,42 juta pada Maret 2020, dan bertambah lagi menjadi 27,55 juta orang pada September 2020.
Persentase penduduk miskin pun bertambah dari 9,22% pada September 2019 menjadi 9,78% pada Maret 2020, dan bertambah lagi menjadi 10,19% pada September 2020.
Dengan demikian, meski jumlah dan persentase penduduk miskin perlahan menurun, besarannya masih belum kembali pada kondisi sebelum pandemi.
Penurunan di wilayah perkotaan tampak berlangsung lebih lambat. Pada saat terjadi penambahan tercatat meningkat lebih cepat. Jumlah penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2022 sebanyak 11,82 juta orang. Pada September 2019 hanya sebanyak 9,86 juta orang.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 7,50%. Masih lebih tinggi dari September 2019 yang sebesar 6,56%.
Sementara itu, jumlah dan persentase penduduk miskin di wilayah perdesaan telah lebih rendah dibanding sebelum pandemi. Jumlahnya tercatat 14,34 juta orang pada Maret 2022. Sedangkan pada September 2019 sebanyak 14,93 juta orang.
Persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 12,29%. Tercatat lebih rendah dari September 2019 yang sebesar 12,60%.
Dalam rilisnya dikatakan bahwa BPS mengukur tingkat kemiskinan dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pendekatan tersebut memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp505.469/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455 (74,08%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014 (25,92%).
BPS menyebutkan secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.395.923/rumah tangga miskin/bulan.
Secara wilayah, garis kemiskinan perkotaan tercatat sebesar Rp521.494/kapita/bulan. Sedangkan di perdesaan sebesar Rp484.209/kapita/bulan.