Scroll untuk baca artikel
Terkini

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

Redaksi
×

Tri Suaka Kembali Disomasi, PP No 56 Tahun 2021 Belum Terimplementasi

Sebarkan artikel ini

PP No 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/musik. Namun, dengan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Tri Suaka, rasanya belum dapat dirasakan.

BARISAN.CO – Nama Tri Suaka kembali ramai dibicarakan setelah Dyrga Dadali mensomasinya atas hak cipta lagu berjudul, “Di Saat Aku Tersakiti” milik Band Dadali sebesar Rp2 miliar. Dyrga menuntut permintaan maaf dan memberikan Performing Rights kepada Dadali. Tri Suaka diketahui menyanyikan lagu tersebut di dua tempat.

Dyrga memberikan waktu sepekan kepada Tri Suaka untuk menanggapi somasi tersebut dan apabila tidak ditanggapi, maka langkah hukum akan diambil.

Sebelumnya, Tri Suaka juga disomasi Rp1 miliar per video oleh Forkami yang diupload menggunakan lagu mereka.

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/musik.

Meski, aturannya sudah ada, lagi-lagi hak untuk mendapatkan jaminan hukum belum dapat diterapkan sepenuhnya di tanah air.

Gen Halilintar juga melanggar hak cipta atas lagu “Lagi Syantik” milik label Nagaswara. Tahun lalu, Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara dan Gen Halilintar harus diminta membayar denda ganti rugi sebanyak Rp300 juta. Namun, hingga kini, pihaknya belum membayar kepada pihak Nagaswara.

Hak cipta tidak harus didaftarkan dan karya tidak harus menyertakan simbol hak cipta. Itu berarti setiap lagu dan/atau musik yang telah direkam atau pernah direkam sebenarnya dilindungi oleh hak cipta.

Banyak musisi atau komposer musik menghadapi kesulitan ekonomi setelah tidak lagi eksis di blantika permusikan di tanah air. Beberapa di antara mereka harus berjuang dengan biaya hidup yang tidak sedikit.

Sesungguhnya, membuat sebuah karya itu mahal. Barisan bahkan telah mewanti-wanti PP No 56 Tahun 2021 tersebut agar tidak menguap.

Setelah diteken Presiden, Ketua MPR Bambang Soesatyo berhatap tidak ada lagi musisi atau seniman yang hidup susah di hari tuanya sehingga PP itu bisa memastikan para musisi memperoleh hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik.

Mengutip BBC, dua tahun pandemi, band No Nation bahkan menggunakan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena bermusik adalah pekerjaan utama mereka. Dan, selama pengetatan berlangsung dua tahun itu, mereka mengaku untuk makan pun susah hingga jual alat musiknya.

Tentu kenyataan ini miris, terlebih pelanggar hak cipta meraup keuntungan di tengah kesulitan para musisi tersebut. Mungkin memang, ada musisi yang tidak memusingkannya dan membiarkannya, namun sekali lagi, ini soal hak yang telah tertuang dalam aturan sah. [rif]