Pasalnya, pemberian set top box TV digital ini termasuk dalam kategori bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang kurang mampu
Adapun syarat untuk mendapatkan set top box gratis adalah sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia.go.id:
- WNI
- Masuk pada golongan keluarga miskin.
- Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.
- Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya.
- Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO. [rif]