Scroll untuk baca artikel
Blog

Ungkap Modus Baru, Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

Redaksi
×

Ungkap Modus Baru, Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini,” tandasnya. (Luk)