Scroll untuk baca artikel
Blog

UU ITE Memakan Korban Baru, Sekarang Stella Besok Kamu

Redaksi
×

UU ITE Memakan Korban Baru, Sekarang Stella Besok Kamu

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO Stella Monica, 26, menambah panjang daftar korban dari semrawutnya pasal-pasal UU ITE. Stella dituntut setahun penjara dan denda Rp10 juta akibat ulahnya mengutarakan kritik di ruang publik.

Kasus Stella bermula setahun lalu. Stella adalah pelanggan sebuah klinik kecantikan di Surabaya, L’Viors, yang sejak Januari hingga September 2019 rutin menjalani perawatan. Tapi pada Oktober 2019 Stella memutuskan berhenti perawatan lantaran mendapati kulitnya meradang.

Stella kemudian berkonsultasi dengan dokter klinik L’Viors. Hasil konsultasinya ia unggah di IG story. Siapa menyangka, banyak followers Stella ternyata punya pengalaman yang sama terkait hasil perawatan klinik L’Viors.

Dari sini Stella mulai mendapati masalah. Klinik L’Viors merasa nama baiknya tercemar dan mereka meminta Stella untuk memohon maaf di depan publik. Juni 2020, atas laporan L’Viors Beauty Clinic, Polda Jawa Timur mulai memeriksa kasus ini dan memanggil Stella sebagai saksi.

Kuasa hukum L’Viors Beauty Clinic, HM Kosasih, dikutip dari Suarasurabaya, menyebut laporan yang ia buat sudah didasarkan bukti yang jelas adanya tindak pencemaran nama baik yang dilakukan pelanggannya.

“Curhatan Stella sudah menjurus fitnah,” kata dia.

“Stella sudah tidak melakukan perawatan dan pembelian produk L’Viors dan tiba-tiba menjelekkan L’Viors padahal sudah menjalani perawatan di klinik lain. Itu menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian besar bagi klinik,” lanjut Kosasih.

Walaupun sudah ada keputusan bersama dari 3 lembaga (Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kepolisian) yang menyebut bahwa pendapat, penilaian, dan hasil evaluasi tak dapat dipidanakan, pekan ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan membacakan vonis atas kasus Stella.

Unggahan Stella dinilai telah memenuhi unsur hukum pidana. Di sisi lain, Klinik L’Viors juga dinilai telah memenuhi marwah sebagai subjek hukum pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Padahal, subjek hukum pencemaran nama semestinya perorangan, bukan korporasi seperti klinik kecantikan.

Akibat ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, banyak dukungan mengalir kepada Stella, mulai dari Komnas HAM, Paguyuban Korban UU ITE, Institute for Criminal Justice Reform, maupun lembaga masyarakat sipil lainnya.

Stella juga didukung oleh 22 ribu orang yang menandatangai petisi “Stella Monica Tak Bersalah” di laman Change.org. Petisi ini dibuat oleh Eni, ibu dari Stella Monica.

“Terus terang dengan kasus yang terjadi pada Stella, saya sebagai Ibunya trauma berat. Saya berharap ada keadilan untuk anak saya. Anak saya benar-benar tidak bersalah. Dia korban kriminalisasi UU ITE. Tolong, jangan hancurkan masa depan anak saya!” tulis Eni. [dmr]