“Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019, ada laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh bapak kandungnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Luwu Timur.
Hasil daripada penyelidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, kata Rusdi, setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut,” terang Rusdi.
Rusdi melanjutkan, apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru, kasus tersebut dapat kembali dibuka. Namun Rusdi menegaskan, penghentian kasus tersebut karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut.
“Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tegasnya. [rif]