Scroll untuk baca artikel
Blog

Viral Kasus Tiga Anak Diperkosa Diduga Dilakukan oleh Ayahnya, Polisi Bereaksi

Redaksi
×

Viral Kasus Tiga Anak Diperkosa Diduga Dilakukan oleh Ayahnya, Polisi Bereaksi

Sebarkan artikel ini

Selain itu netizen dengan nama akun @kapalBW meungkapkan tentang RA yang merupakan ibu dari penyintas merupakan seorang ibu yang kuat dan tidak menyerah untuk melindungi anaknya.

“Tidak ada yang lebih sakit untuk seorang Ibu menerima Fakta ini. Ibu yang kuat, Ibu yang Hebat terimakasih untuk tidak menyerah melindungi Anak Anak mu #PercumaLaporPolisi,” tulisnya.

“Negara ini lucu lucu nggak lucu. Gimana deh, Mabes bilang ‘bisa dibuka kalau ada bukti baru’? Ini bukan pengadilan yang minta sidang baru. Ini ada korban melapor. Yah, tugas polisi cari buktinya. Kalau kta disuruh cari bukti sendiri, polisi ngapain?” kata akun @haye.

Tanggapan Polri

Mabes Polri memberikan jawaban atas viralnya permintaan untuk membuka kembali kasus dugaan perkosaan terhadap tiga kakak beradik tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengakui, kasus tersebut memang sudah dihentikan. Tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

“Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tahun 2019, ada laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh bapak kandungnya. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Luwu Timur.

Hasil daripada penyelidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, kata Rusdi, setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut.

“Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut,” terang Rusdi.

Rusdi melanjutkan, apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti baru, kasus tersebut dapat kembali dibuka. Namun Rusdi menegaskan, penghentian kasus tersebut karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut.

“Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tegasnya. [rif]