Muhammad Rifqi Hauzan
Mahasiswa
Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan dengan pemberitaan seputar kasus video syur yang dilakukan aktris Adhisty Zara dan mantan suami Rachel Vennya, Niko Al-Hakim.
Video yang diunggah Zara melalui akun instagram pribadinya tersebut tersebar setelah salah satu dari pengikutnya merekam Insta Story Zara yang sedang bermesraan dengan Niko. Padahal, Zara telah mengunggah video tersebut menggunakan fitur close friend yang hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu saja. Tentu hal ini membuat Zara marah dan berniat melaporkan si perekam ke pihak yang berwenang.
Lantas bagaimana dengan pengaturan hukum di Indonesia sendiri? Apakah mengatur tentang penyebaran video vulgar yang dilakukan oleh Zara dan Niko?
Di dalam tatanan hukum Indonesia yang menganut sistem hukum civil law ini, tentu terdapat hukum yang mengatur penyebaran video yang mengandung unsur pornografi. Jika kita menilik Pasal 1 UU No. 44 Tahun 2008, pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar normal kesusilaan dalam masyarakat.
Kita juga dapat melihat pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Dari kedua pasal tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan pengikut Zara dapat dikenakan sanksi. Sebab, konten yang disebarkannya mengandung kesusilaan. Orang – orang yang berada pada daftar close friend Zara juga bisa dilaporkan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyebaran video tersebut.
Jika ada yang terbukti salah, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 Miliar. Jelas bukan hukuman yang ringan. Hanya bermodalkan aplikasi perekam dan akun palsu dapat menjerat dirinya ke “Hotel Prodeo”.
Dari kasus ini kita bisa belajar, sebaiknya lebih bijak menggunakan media sosial. Tidak semua konten harus dibagikan. Bila kita merasa konten itu cukup dinikmati sendiri tak perlu disebarkan ke banyak orang.
Fitur close friend di Instagram memang bermanfaat untuk menyebarkan konten yang bersifat privasi dan hanya bisa dilihat teman dekat. Tetapi, kita tidak pernah tahu apakah mereka bisa menyimpan rahasia dan menghargai privasi orang lain. Jadi ada baiknya, jaga privasi masing-masing dan gunakan media sosial dengan sewajarnya. []
Diskusi tentang post ini