Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Wadas dan Konflik Agraria yang Berulang

Redaksi
×

Wadas dan Konflik Agraria yang Berulang

Sebarkan artikel ini

WADAS adalah wajah kita. Ia menjadi potret bagaimana mekanisme pembangunan berjalan. Pembangunan, dalam arena apapun, seharusnya merupakan jalan menuju kesejahteraan. Namun, pembangunan tidaklah seindah yang dibayangkan. Wadas hanya salah satu potret ketidakindahan itu, wajah konflik agraria yang berulang. Yang menjadi tantangan adalah mengapa konflik agraria selalu berulang dari waktu ke waktu?

Kita tidak bisa menafikan bahwa pembangunan adalah kebutuhan kita semua. Bagi sebagian pihak, pembangunan dimaknai sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan membutuhkan sarana dan prasarana infrastruktur, baik dalam skala kecil maupun besar. Pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi berbasis lahan, sering kali membutuhkan lahan dalam skala besar. Di titik inilah konflik agraria menjadi krusial.

Kebutuhan lahan skala besar untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi berbasis lahan tentu saja harus mengorbankan masyarakat dalam wilayah tertentu yang menjadi target pembangunan. Di titik ini pula dilema dalam proses pembangunan terjadi: mengorbankan kepentingan kelompok masyarakat tertentu untuk memenuhi kepentingan kelompok masyarakat lainnya yang lebih besar. Dalam konteks ini, masyarakat Wadas diminta keikhlasannya berkorban untuk kepentingan pembangunan yang lebih besar, yakni pembangunan Bendungan Bener yang akan melayani sebagian kepentingan di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Saat sebagian masyarakat Wadas menolak lahannya untuk ditambang, terjadilah konflik antara masyarakat Wadas dengan negara. Kekerasan pun—dalam berbagai bentuk—menjadi tidak terelakkan.

Sejarah Konflik Wadas

Wadas sebenarnya adalah sebuah desa yang aman, damai dan sejahtera. Sebagian masyarakatnya hidup dari pertanian dan perkebunan. Desa ini mempunyai keanekaragaman hayati tinggi. Sejumlah komoditas kehutanan dan perkebunan dihasilkan dari desa ini, termasuk sengon, jati, mahoni, kelapa, akasia, pisang, aren, kapulaga dan cengkeh. Komoditas pertanian juga tidak kurang diproduksi desa ini setiap tahun.

Namun, desa yang mempunyai luas 405.820 hektar ini ternyata menyimpan harta karun berupa batuan andesit. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kandungan batuan andesit di Desa Wadas mencapai 40 juta meter kubik. Batuan andesit adalah suatu jenis batuan vulkanik entrusif berkomposisi menengah dengan tekstur afanitik hingga porfiritik. Batu andesit ini sangat bagus digunakan sebagai pondasi bangunan, agregat beton, ubin lantai dan dinding. Batuan ini mempunyai daya tahan kuat dan tahan lama.

Konflik Wadas tidak terlepas dari rencana pemerintah dalam membangun bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah pada tahun 2017. Bendungan Bener ini berlokasi sekitar 10 km dari Desa Wadas. Bendungan Bener itu sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Perpres No. 58 Tahun 2017.

Pada tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, dimana salah satu lokasinya adalah di Desa Wadas. SK ini diperbaharui oleh Gubernur Ganjar Pranowo tahun 2020 melalui SK No. 539/29 Tahun 2020, dan diperbaharui kembali melalui SK No. 590/20 Tahun 2021.

Pada pertengahan tahun 2021, Warga Desa Wadas melalui  Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas terbitnya SK Gubernur tentang lokasi izin pengadaan lahan tersebut. Sayangnya, tuntutan tersebut ditolak oleh PTUN Semarang melalui putusan pada 30 Agustus 2021.