Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Wakaf, Perlu Inovasi dan Pendampingan Hukum

Redaksi
×

Wakaf, Perlu Inovasi dan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Bazis  DKI Jakarta Saat Suharto Amjad mengatakan wakaf telah menginspirasi dan mampu melahirkan institusi-institusi berbasis wakaf. Institusi tersebut seperti Al-Azhar, Badan Wakaf UII, Muhammadiyah pun mengelola, juga termasuk pondok pesantren Gontor.

“Baziz DKI Jakarta bukan sekadar pengelola zakat semata. Tapi sudah mengubah visi menjadi simpul kebahagiaan dan kemajuan untuk warga Jakarta,” tutur Saat Suharto di Kantor Baznas Bazis DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Hal ini ia sampaikan dalam acara Webinar Pengelolaan Wakaf Sebagai Penguatan Ekonomi Umat yang diselenggarakan MASIKA ICMI DKI Jakarta berkerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta. Acara berlangsung secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan dan secara online melalui Zoom.

Saat Suharto menyatakan, Infrastruktur berbasis wakaf, setidaknya seperti pendidikan, masjid, rumah sakit, lapangan rumput. Lapangan rumput dalam istilah Jawa disebut tanah angon atau tanah untuk berternak. Semua ini menjadi tanah yang tidak boleh dimiliki secara pribadi-pribadi. Ini semua merupakan aset terbesar umat Islam yang mampu dijadikan alat untuk pemberdayaan umat.

Lebih lanjut pelaku keuangan mikro ini memberikan masukan bahwa ada aset tetap, aset bergerak ataupun aset tidak bergerak. Sebab masyarakat saat ini pada umumnya hanya mengenal satu wakaf yakni aset tidak bergerak. Namun pemanfaatan wakaf aset tidak bergerak itu belum cukup bagus.

“Apakah mungkin wakaf dijadikan modal? Terutama modal keuangan. Hal ini jarang dibicarakan. Menjaminkan aset tetap untuk dijadikan modal, namun hal ini belum ada ketentuan yang pasti. Memang semua ini penuh risiko, sebagaimana yang pernah dialami tanah khaibar waktu dulu,” tegasnya.

Saat Suharto Amjad
Saat Suharto Amjad

Tak lupa Saat Suharto memberikan aspresiasi kepada lembaga pengelola wakaf yang mampu berinovasi. Sebab berkaitan dengan aset bergerak non uang, kita masih miskin inovasi.

Legalitas Wakaf

Saat Suharto mencontohkan, Pondok Pesantren Tazaka di Batang yang telah berinovasi bahwa wakaf tidak hanya benda bergerak. Bahwa Tazaka mendapatkan wakaf satu despenser SPBBU selama sepuluh tahun.

“Jadi hal ini banyak yang bisa kita lakukan. Wakaf tidak hanya secara permanen, tapi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya wakaf kendaraan selama sepuluh tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PN Masika ICMI, Ismail Rumadan menyampaikan berbagai hal tentang legalitas hukum wakaf. Bahwa pelaksanaan awal mula wakaf diatur pasal 49 ayat 3 No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) yang berbunyi “perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebagaimana juga tertuang dalam peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, yang diundangkan pada tanggal 10 Januari tahun 1978.

Ismail Rumadan menyayangkan, praktik wakaf telah berlangsung dalam kehidupan masyarakat selama ini. Akan tetapi praktik wakaf yang terjadi belum sepenuhnya berjalan tertib dan efektif.

“Sehingga dalam berbagai kasus pemeliharaan harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau berpindah tangan ke pihak yang tidak berwenang dengan cara melawan hukum,” lanjutnya.

Hal demikian dapat terjadi karena, pertama, kelalaian atau ketidakmampuan pengelola harta benda wakaf (nadzir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Kedua, sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status hukum harta benda wakaf dalam sistem hukum yang berlaku.

“Akibatnya, wakaf yang seharusnya terlindungi secara hukum demi menciptakan kesejahteraan umum, yang sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukan wakaf akhirnya tidak dapat terwujud,” ujarnya.